Sikat Habis! Polsek Pesanggrahan Bekuk Komplotan Curanmor di Tangsel, 21 Motor Curian Diamankan

Aries Dannu
Polsek Pesanggrahan Bekuk Komplotan Curanmor di Tangsel, Amankan 21 Motor Hasil Kejahatan

JAKARTA, iNewstangsel.id - Tim Reskrim Polsek Pesanggrahan berhasil mengungkap jaringan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang meresahkan warga Tangerang Selatan (Tangsel). Berawal dari dua laporan polisi dari warga Pesanggrahan, penyelidikan intensif mengarah pada penangkapan empat pelaku dengan modus operandi kunci letter T.

Pengembangan kasus yang dilakukan unit reskrim Polsek Pesanggrahan mengungkap jaringan yang lebih luas dengan peran yang berbeda-beda di antara para pelaku. Empat tersangka berhasil diamankan, yakni MD alias J sebagai eksekutor, RS alias R dan MR alias D berperan sebagai joki dan pengawas situasi, serta A sebagai penadah hasil curian.

Kapolsek Pesanggrahan AKP Seala Syah Alam menjelaskan peran masing-masing tersangka dalam menjalankan aksinya. 

"MD alias J memiliki peran mempunyai niat melakukan pencurian, mencari sasaran dan mengintip lubang kunci kontak sepeda motor korban, lalu mencuri sepeda motor," ujarnya saat konferensi pers, Senin (20/5/2025). 

Sementara itu, RS alias R dan MR alias D bertugas menjaga situasi sekitar lokasi pencurian dan juga berperan sebagai joki untuk melarikan diri.

Dari hasil pengembangan kasus ini, polisi berhasil mengamankan total 21 unit sepeda motor berbagai merek yang diduga kuat hasil tindak pidana curanmor. Barang bukti tersebut meliputi berbagai jenis motor seperti Yamaha N-Max, Honda Genio, Honda Vario, Honda Scoopy, Yamaha Mio, Yamaha Vixion, Suzuki Satria, dan Honda Beat.

Selain puluhan unit sepeda motor, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti lain yang digunakan para pelaku dalam menjalankan aksinya. Barang bukti tersebut antara lain satu lembar STNK, satu buah kunci kontak, satu buah gagang kunci letter T beserta mata kuncinya, kunci L, serta beberapa unit handphone milik para tersangka.

Terkait penangkapan para pelaku, polisi berhasil mengamankan MD dan RS di sebuah rumah kontrakan di wilayah Pondok Aren, Tangsel. Sementara MR berhasil diamankan di sekitar UIN Ciputat, dan A ditangkap di kediamannya di wilayah Ciputat, Tangsel. Penangkapan dilakukan dalam rentang waktu beberapa hari setelah laporan diterima.

AKP Seala mengimbau masyarakat yang merasa kehilangan sepeda motor untuk segera melapor dan mengecek barang bukti yang diamankan. 

"Jadi mohon izin kepada seluruh masyarakat setelah rilis ini selesai kami melalui akun sosial media Polsek Pesanggrahan dan juga media sosial lainnya, kami akan sebarkan rilis, dari nomor rangka, nomor mesin kendaraan bermotor yang telah dicuri oleh pelaku-pelaku," ujarnya.

"Bagi masyarakat yang merasa memiliki bisa datang ke Polsek Pesanggrahan dengan membawa surat-surat asli Berupa BPKB, STNK, dan KTP asli pemilik. Lalu ditunjukkan kepada anggota Polsek Pesanggrahan, Kami akan kembalikan kepada pemiliknya secara gratis, tidak dipungut biaya," tegasnya. 

Para pelaku akan dijerat dengan pasal berlapis, termasuk Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dan Pasal 480 serta 481 KUHP tentang penadahan barang hasil kejahatan, dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara.

Editor : Aris

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network