Hal itu membuat Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Bali bertindak dengan memanggil Agus.
Dasar pemanggilannya bukan karena video itu kembali viral hingga meresahkan warga Bali, melainkan gerakan erotis sang penari dianggap tidak sesuai dengan pakem.
Kepala Satpol PP Bali, Dewa Nyoman Rai Dharmadi mengatakan, pihaknya telah meminta Agus menyampaikan klarifikasi soal video erotis tersebut pada Senin (19/5/2025).
"Apa yang sudah ada dilihat di media sosial terkait dengan video Gek Wik melakukan tarian erotis, tidak sesuai dengan pakem. Bukan tarian joget, melainkan menggunakan pakaian joged bumbung," kata Kepala Satpol PP Bali Nyoman Rai.
Menurut Nyoman Rai, Satpol PP Bali menekankan langkah itu bukan semata-mata untuk mencegah Gek Wik mengulangi perbuatannya, melainkan juga demi mencegah penari lain melakukan hal serupa.
Editor : Hasiholan Siahaan
Artikel Terkait