SERANG, iNewstangsel.id - Ditreskrimum Polda Banten berhasil mengungkap kasus pemerasan yang dilakukan oleh seorang ketua Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) berinisial MS (51). Pelaku, yang merupakan Ketua LSM Masyarakat Peduli Lingkungan (MPL), diringkus setelah memeras perusahaan PT Wahana Pamunah Limbah Industri (WPLI) hingga total Rp400 juta.
Kabidhumas Polda Banten Kombes Pol Didik Hariyanto menegaskan komitmen Polda Banten dalam memberantas aksi premanisme di wilayah hukumnya. "Salah satu bentuk kegiatan premanisme yang dilakukan oleh Ketua LSM MPL dengan inisial MS (51) dengan modus membuat laporan seolah-olah telah terjadi pencemaran lingkungan oleh pihak PT Wahana Pamunah Limbah Industri," ucap Didik Hariyanto dalam Press Conference di Ruang Aula Dirreskrimum Polda Banten, Rabu (11/6).
Modus yang digunakan adalah membuat laporan palsu kepada Kementerian Lingkungan Hidup, kemudian menuntut PT WPLI untuk memberikan uang pembinaan organisasi sebesar Rp15 juta per bulan selama 20 bulan. Selain itu, MS juga meminta uang operasional sebesar Rp100 juta kepada LSM MPL, sehingga total kerugian PT WPLI mencapai Rp400 juta.
Dirreskrimum Polda Banten Kombes Pol Dian Setyawan menjelaskan kronologi kejadian bermula sekitar tahun 2017, ketika LSM MPL melakukan aksi demonstrasi dan melaporkan adanya pencemaran lingkungan oleh PT WPLI di Desa Parakan. Pelaporan tersebut ditindaklanjuti dengan beberapa kali pertemuan di Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan.
Pada pertemuan yang berlangsung sebanyak tiga kali, pihak LSM MPL meminta dana CSR untuk lingkungan sekitar pabrik disalurkan melalui mereka sebesar Rp25 juta. Namun, karena PT WPLI menyalurkan dana CSR langsung kepada masyarakat melalui kantor Desa Parakan, pada sekitar bulan Juli 2020, LSM MPL kembali menuntut PT WPLI dengan cara membuat laporan kepada Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan.
Dari pelaporan tersebut, terjadi pertemuan dan pembuatan Surat Pernyataan Bersama antara tersangka MS dengan Direktur PT WPLI, IPE PRIYANA, pada 9 September 2020. Pada saat pertemuan, pihak LSM MPL memaksa pihak perusahaan untuk memberikan dana pembinaan organisasi dan pemberdayaan masyarakat sebesar Rp15 juta per bulan, yang disetujui dan ditandatangani oleh PT WPLI di bawah tekanan, serta diberikan setiap bulan hingga sekitar Oktober 2022.
Dian menambahkan, kejadian tidak cukup sampai di situ, karena sekitar bulan November 2023, tersangka MS melalui percakapan WhatsApp meminta PT WPLI barang berupa mobil Toyota Avanza, Toyota Sigra, Isuzu Elf, tiga unit motor, dua unit komputer, dua unit laptop, satu unit printer, dan satu unit Handphone Apple iPhone 14 Pro Max. Permintaan tersebut disertai ancaman bahwa apabila tidak dipenuhi, LSM MPL akan melaporkan PT WPLI kepada KLHK dan pihak lainnya.
Berdasarkan Surat Perintah Penangkapan Nomor : SP.Kap/153/VI/2025/Ditreskrimum, tersangka ditangkap pada Kamis, 5 Juni 2025, di rumahnya di Kp. Cibuntu, Desa Parakan, Kec. Jawilan, Kab. Serang, Prov. Banten. Kemudian, penahanan dilakukan pada hari yang sama di Rutan Polda Banten, berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor : SP.Han/136/VI/2025/Ditreskrimum, tanggal 5 Juni 2025.
"Tersangka MS dikenakan Pasal 368 Juncto Pasal 64 KUHP tentang perbuatan yang berkelanjutan, dengan ancaman pidana penjara paling lama 9 tahun," tandasnya.
Editor : Aris
Artikel Terkait