CILEGON, iNewstangsel – Polda Banten berhasil membongkar kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dengan menggerebek sebuah hotel di Kota Cilegon yang diduga memfasilitasi prostitusi. Sebanyak enam orang tersangka ditangkap dalam operasi yang intensif ini.
Penggerebekan oleh Subdit IV PPA Ditreskrimum Polda Banten dilakukan pada Jumat (13/6/2025), pukul 22.00 WIB, di Jalan Raya Cilegon. Lima laki-laki berinisial AL (22), IB (21), RF (31), AM (21), TB (23), dan satu perempuan berinisial LS (35) berhasil diamankan.
"Mereka sebagai muncikari yang merekrut, menampung, dan menawarkan para korban pekerja seks komersial dengan menggunakan aplikasi MiChat untuk melayani para lelaki hidung belang," kata Dirreskrimum Polda Banten Kombes Dian Setyawan pada Senin (16/6).
Dian menambahkan, para tersangka merupakan pekerja hotel yang secara aktif memfasilitasi praktik prostitusi. Pihak hotel diketahui menyediakan beberapa kamar khusus untuk menampung para korban dan menjadi tempat mereka melayani para pria hidung belang. Mirisnya, terdapat delapan orang korban yang dijadikan PSK, dan salah satunya masih anak di bawah umur, yaitu berusia 17 tahun.
Para korban diberi gaji senilai Rp9 juta per bulan, ditambah uang skincare antara Rp200 ribu hingga Rp300 ribu setiap bulan. Ironisnya, mereka juga diberi uang makan harian sebesar Rp100 ribu, namun dipaksa melayani sembilan hingga sebelas orang tamu setiap harinya.
Dian menjelaskan, para pelaku dijerat dengan Pasal 2 jo Pasal 10 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang, dan/atau Pasal 88 jo Pasal 76I UU No 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Kasus ini menjadi peringatan keras bagi pihak-pihak yang terlibat dalam kejahatan kemanusiaan seperti TPPO.
Editor : Aris
Artikel Terkait