Komisi III DPR Desak Hukuman Berat untuk Pelaku Penipuan Bimbel Calon Polisi

Don Peter Rohi
Ketiganya mengelola bimbel bernama "Maju Bersama" dan diketahui telah mengumpulkan uang hingga Rp1,43 miliar dari para korban.

JAKARTA, iNewsTangsel.id - Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi PKB, Abdullah, mengecam praktik penipuan berkedok bimbingan belajar (bimbel) seleksi masuk Polri yang belakangan menjerat sejumlah calon siswa. Ia menilai praktik semacam itu mencederai harapan generasi muda dan merusak kepercayaan publik terhadap proses rekrutmen kepolisian.

“Penipuan dengan modus bimbel masuk polisi sangat meresahkan. Aparat penegak hukum harus bertindak tegas tanpa pandang bulu,” ujar Abdullah dalam keterangan tertulis, Jumat (20/6/2025).

Ia juga menyoroti indikasi keterlibatan oknum anggota kepolisian dan keluarganya dalam pengelolaan bimbel serupa. Menurutnya, keberadaan bimbel yang dikelola oleh pihak yang berafiliasi dengan institusi Polri berpotensi menimbulkan konflik kepentingan dan persepsi negatif di tengah masyarakat.

“Kalau ada keluarga polisi yang buka bimbel, apalagi menjanjikan kelulusan, ini bisa menimbulkan kesan jual-beli jabatan. Ini membahayakan integritas kepolisian dan harus dihentikan,” tegasnya.

Abdullah menekankan pentingnya menjaga proses rekrutmen anggota Polri agar tetap transparan, akuntabel, dan bebas dari intervensi pihak manapun. Ia mengajak masyarakat untuk tidak tergiur dengan iming-iming kelulusan melalui jalur pintas.

Editor : Hasiholan Siahaan

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network