JAKARTA, iNewstangsel – PT Bali Ragawisata (PT BRW) resmi dinyatakan pailit setelah permohonan pembatalan perdamaian (homologasi) Putusan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang diajukan Lily Bintoro bersama PT Bhumi Cahaya Mulia dikabulkan pada Selasa (1/7/2025). Kuasa hukum PT BRW, Evan Togar Siahaan, Anthony Febriawan, dan Jeriho Badia Kemit, menyatakan perusahaan kini "disuntik mati".
Selama pembacaan putusan, Evan Togar Siahaan menilai banyak kejanggalan dalam pertimbangan Majelis Hakim yang terdiri dari Joko Dwi Atmoko, Budi Prayitno, dan Faisal. Hal ini dikarenakan adanya kontras mencolok antara putusan perkara nomor 18 ini dengan perkara lain yang justru dimenangkan oleh PT BRW sebelumnya.
“Dalam putusan pada perkara No. 20, No. 22, dan No. 23, Majelis Hakim memenangkan PT BRW dengan mengedepankan keberlangsungan usaha dari PT BRW,” kata Evan dalam keterangan kepada media di Jakarta, Rabu (2/7/2025).
Namun, dalam perkara No. 18 oleh Lily Bintoro, permohonannya dikabulkan tanpa mempertimbangkan keberlangsungan usaha PT BRW, sehingga tim kuasa hukum akan mengajukan kasasi dan upaya hukum lainnya.
PT BRW sendiri diketahui telah digugat oleh enam pemohon yang ingin membatalkan putusan homologasi PKPU. Sebelumnya, tiga perkara telah dimenangkan oleh PT BRW, sementara dua perkara lain ditolak di hari yang sama dengan pembacaan putusan perkara No. 18.
Evan menjelaskan bahwa dalam perkara dengan pemohon Lily Bintoro ini, Majelis Hakim seharusnya lebih arif dan bijaksana, serta mempertimbangkan keberlangsungan usaha PT BRW. Terutama, kata Evan, hal ini penting dalam perspektif dukungan pemerintah yang sedang berusaha menghadirkan lapangan pekerjaan dan iklim usaha yang kondusif.
Ia mengatakan bahwa berdasarkan dokumen Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia RI, nama Lily Bintoro tercatat sebagai pemegang saham PT BRW. “Ini hal yang sangat kami sayangkan karena pemegang saham justru yang mempailitkan perusahaannya sendiri,” ujar Evan dengan nada tegas, mempertanyakan motif pemohon yang menolak cek pembayaran kewajiban PKPU dari PT BRW.
Evan juga mempersoalkan fakta bahwa PT Bhumi Cahaya Mulia sudah menerima pelunasan pembayaran dari PT BRW, namun putusan Majelis Hakim justru tetap memihak Lily Bintoro dan PT Bhumi Cahaya Mulia. Dengan dikabulkannya permohonan pailit ini, Evan mengatakan kerugian akan turut dirasakan oleh para pegawai PT BRW dan kreditor lainnya yang bukan pemegang saham.
"Menurut kami putusan semacam ini bisa menjadi yurisprudensi yang buruk bagi iklim usaha di Indonesia," tambah Evan.
Editor : Aris
Artikel Terkait