JAKARTA, iNewstangsel.id - Upaya PT Bali Ragawisata (PT BRW) untuk menunjukkan itikad baik dengan membayar sebagian utangnya justru menemui sandungan tak terduga di pengadilan. Dalam sidang lanjutan gugatan pembatalan perdamaian (homologasi), terungkap bahwa seorang kreditor yang juga merupakan pemegang saham perusahaan menolak pembayaran yang telah disiapkan PT BRW.
Kuasa hukum PT BRW dalam persidangan di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat, Kamis (22/05/2025), mengungkapkan bahwa kliennya telah berupaya melakukan pembayaran kepada Lily Bintoro. Namun, upaya tersebut gagal karena nomor rekening yang tidak aktif dan penolakan pembayaran dalam bentuk cek oleh kuasa hukum Lily Bintoro di ruang sidang.
"Kami dari pihak debitor sudah menyiapkan pembayaran seperti yang terlihat dalam persidangan hari ini. Namun, terdapat penolakan dari salah satu pemohon yang notabene juga merupakan pemegang saham, meskipun kami telah menyiapkan cek untuk proses pembayaran tersebut," ujar kuasa hukum PT BRW, Evan Togar Siahaan, dalam keterangannya, Jumat (23/5/2025).
Kuasa hukum PT BRW lainnya, Anthony Febriawan, secara tegas mempertanyakan alasan di balik penolakan pembayaran yang dianggap tidak lazim tersebut. Ia bahkan menduga kuat bahwa tindakan ini merupakan indikasi adanya agenda tersembunyi untuk menjatuhkan PT BRW ke dalam kepailitan, mengingat status kreditor yang juga sebagai pemegang saham perusahaan.
"Tentu kami akan menempuh langkah hukum lanjutan, termasuk kemungkinan membuat laporan polisi terhadap pihak yang bersangkutan apabila yang bersangkutan sengaja mengingkari atau menghindari pembayaran tersebut agar PT BRW jatuh pailit," tegas Anthony Febriawan, menunjukkan keseriusan PT BRW dalam menghadapi situasi yang dianggap janggal ini.
PT BRW, yang saat ini tengah berjuang mempertahankan kelangsungan usahanya dari gugatan enam pemohon, termasuk Lily Bintoro, menyatakan akan terus berupaya mencari keadilan melalui jalur hukum. Pihak perusahaan mempertanyakan motif di balik penolakan pembayaran yang dianggap tidak lazim dan berpotensi merugikan semua pihak terkait dalam proses restrukturisasi utang.
Editor : Aris
Artikel Terkait