JAKARTA, iNewstangsel.id – Polemik hukum yang melilit PT Bali Ragawisata (PT BRW) semakin memanas dengan gugatan perdata yang diajukan oleh pemegang sahamnya, Didi Dawis, terhadap Sigit Harjojudanto. Putra kedua mantan Presiden Soeharto ini digugat terkait dugaan perbuatan melawan hukum seputar kepemilikan saham PT BRW.
Gugatan ini secara resmi didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Kamis (19/06/2025) dengan nomor Perkara: 374/Pdt.G/2025/PN.Jkt.Pst. “Laporan ini terkait dengan adanya dugaan perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh Sigit Harjojudanto kepada klien kami, Bapak Didi Dawis,” kata Chandra Kurniawan, kuasa hukum Didi Dawis, dalam keterangannya di Jakarta, Kamis (19/6/2025).
Chandra menjelaskan bahwa gugatan ini muncul karena klaim Sigit atas saham PT BRW berdasarkan Perjanjian Pengikatan Saham tahun 2015 dengan Saiman Ernawan, mantan direktur utama PT BRW. Dalam perjanjian tersebut, Sigit disebut menyerahkan dana Rp 50 miliar untuk pembelian 50 ribu lembar saham atau 25% saham PT BRW.
Pihak Sigit, melalui kuasa hukumnya, bahkan sempat membuat laporan polisi terhadap Saiman Ernawan di Polda Metro Jaya pada 8 Juli 2024. Chandra menilai, meskipun ada sejarah pertemanan, perlu ada pembuktian hukum terkait Perjanjian Pengikatan Saham yang dibuat di bawah kepemimpinan Saiman tersebut.
“Apakah orang yang tidak memiliki sertifikat saham sebagai bukti kepemilikan saham dapat dikatakan sebagai pemegang saham?” ujar Chandra dari Kantor Hukum JV Counsellors at Law. Ia menegaskan, praktik nominee seperti ini sudah jelas dilarang oleh Undang-Undang dan pihaknya ingin mengujinya di pengadilan.
Chandra menambahkan, jika gugatan Didi Dawis tidak dikabulkan, pihaknya berharap Sigit tidak hanya menuntut keuntungan, tetapi juga bertanggung jawab atas sejumlah utang yang kini membelit PT BRW. Saat ini, PT BRW tengah menghadapi persidangan permohonan pembatalan perdamaian (homologasi) Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat, dengan total utang mencapai Rp3,5 triliun yang muncul dari pinjaman untuk proyek properti di Bukit Pandawa, Bali.
Editor : Aris
Artikel Terkait