JAKARTA, iNewstangsel - Manajemen Gold’s Gym akhirnya memberikan klarifikasi resmi di tengah isu penutupan serentak beberapa cabang di Jakarta sejak 30 Juni 2025. Pihak manajemen secara tegas membantah kabar yang menyebutkan bahwa karyawan mereka tidak digaji selama tiga bulan terakhir.
Menurut tim kuasa hukum Gold’s Gym, informasi tersebut merupakan hoaks yang sengaja disebarkan oleh pihak internal kepada para anggota (member). “Para oknum ini juga memulai menyebarkan klaim palsu ke member bahwa gaji belum dibayar selama tiga bulan,” ujar kuasa hukum Gold’s Gym, Aditya Bagus Anggariyadi, di Kemang, Jakarta Selatan, Selasa (15/7/2025).
Isu tunggakan gaji ini mencuat bersamaan dengan rencana penutupan sejumlah outlet Gold’s Gym, termasuk di The Breeze BSD Tangerang, Mall of Indonesia Jakarta Utara, Bandung, dan Surabaya. Tim kuasa hukum menjelaskan bahwa karyawan Gold’s Gym menerima dua komponen penghasilan: gaji pokok dan komisi.
Gaji pokok dibayarkan setiap tanggal 28, sementara komisi diberikan setiap tanggal 8, berdasarkan performa penjualan dua bulan sebelumnya. Namun, akibat kendala finansial, manajemen Gold’s Gym telah membuat kesepakatan dengan karyawan untuk membayarkan komisi secara bertahap.
Setengah komisi telah dibayarkan pada 8 Juni 2025, dengan sisa komisi dijadwalkan dibayarkan setelah tanggal 25 Juni 2025. “Jadi pada 8 Juni, perusahaan membayarkan 50 persen komisi sesuai kesepakatan. Sisa komisi dijadwalkan setelah tanggal 25 Juni,” jelas Aditya.
Namun, sehari setelah kesepakatan tersebut, terjadi aksi mogok kerja massal oleh karyawan di outlet The Breeze BSD. Tim kuasa hukum menyatakan bahwa aksi mogok tersebut tidak sah karena dilakukan tanpa pemberitahuan terlebih dahulu sesuai Undang-Undang Ketenagakerjaan.
Akibat mogok ilegal tersebut, Gold’s Gym mengalami penurunan profit signifikan hingga 76,3 persen, karena tidak ada keuntungan yang dicatat di outlet yang terdampak. “Ilegal yang kami maksud di sini adalah tanpa pemberitahuan terlebih dahulu sebagaimana diatur oleh Undang-Undang Ketenagakerjaan,” tutur Aditya.
Sebelumnya, kabar penutupan beberapa cabang Gold’s Gym Indonesia per 30 Juni 2025 telah mendorong Forum Korban Gold’s Gym Indonesia (FKGGI) untuk mengadu ke berbagai lembaga. FKGGI, yang terdiri dari 1.160 member, staf, dan personal trainer, menuntut pengembalian dana keanggotaan serta penyelesaian hak-hak ketenagakerjaan yang belum dibayarkan. Total kerugian ditaksir mencapai Rp 7,6 miliar.
Editor : Aris
Artikel Terkait