SERPONG, iNewstangsel — Polemik proyek pembangunan Panti Sosial Beth Saloom di kawasan BSD, Kota Tangerang Selatan, kembali mencuat setelah pengelola proyek nekat mencopot segel resmi milik Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) secara paksa.
Segel tersebut sebelumnya dipasang karena proyek belum mengantongi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dokumen wajib dalam proses perizinan konstruksi.
Namun, pengelola justru melanjutkan aktivitas pembangunan tanpa mengindahkan aturan, memicu kemarahan warga RW 06 Blok A/B, Perumahan Kencana Loka, Kelurahan Mekarjaya, Serpong, yang sejak awal menolak keberadaan proyek tersebut.
Pantauan di lapangan memperlihatkan alat berat masih beroperasi di belakang bangunan utama. Sementara beberapa pekerja terlihat aktif membangun tembok pembatas di dalam area gedung.
Permasalahan bertambah pelik karena akses masuk menuju proyek memanfaatkan lahan milik PT Kereta Api Indonesia (KAI) tanpa izin. Padahal, PT KAI telah dua kali secara resmi menyatakan bahwa lahan tersebut tidak boleh digunakan oleh pihak ketiga.
Menanggapi hal tersebut, warga dan pengurus lingkungan RW 06 melakukan aksi tegas dengan menutup akses tersebut secara permanen. Penutupan dilakukan dengan menanam beton di jalan akses, sebagai tindak lanjut dari laporan warga kepada PT KAI.
“Tebing di sana sangat rawan longsor. Ini bukan penolakan sembarangan. Bahkan tadi pagi masih ada petugas proyek yang datang coba pasang pagar,” ungkap Ajid, Sekretaris RW 06, pada Selasa (23/7/2025).
Ajid menegaskan bahwa penolakan warga bukan hanya berkaitan dengan perizinan dan kepemilikan lahan, tetapi juga menyangkut keselamatan lingkungan sekitar. Ia menyebutkan, pohon-pohon di sekitar area proyek telah ditebang habis, yang sebelumnya berfungsi sebagai penyangga alami.
“Pohon itu dulunya menyerap air dan debu, serta meredam suara. Sekarang sudah habis ditebang. Kalau hujan, air meluap ke drainase permukiman yang tidak sanggup menampungnya. Jadilah genangan lumpur,” katanya.
Kondisi tersebut telah menimbulkan korban. Ajid menyebut ada warga yang jatuh tergelincir akibat jalanan yang licin berlumpur dan mengalami patah tulang tangan.
Pihak Satpol PP Kota Tangsel, melalui Kepala Bidang Penegakan Hukum dan Perundang-undangan, Muksin Al Fahri, menyatakan bahwa tindakan pengelola proyek yang mencopot segel adalah pelanggaran serius.
“Kita sudah lakukan penyegelan sebelumnya. Dengan laporan ini, kita akan lakukan peringatan kembali dan kita akan turun ke lokasi,” tegas Muksin.
Sementara itu, kuasa hukum Yayasan Shekinah Glory, Persia Misuari, mengaku masih melakukan kajian terhadap kondisi di lapangan. Ia menegaskan tidak ada niat dari pihak yayasan untuk melanggar hukum.
“Kalau memang ada kekurangan administratif terkait PBG, akan kami sampaikan ke yayasan untuk diperbaiki. Mengenai alat berat, akan kami klarifikasi karena itu menjadi tanggung jawab kontraktor,” jelas Persia.
Warga berharap pihak berwenang bertindak tegas terhadap pelanggaran ini demi keselamatan dan ketertiban lingkungan.
Editor : Aris
Artikel Terkait