Proyek PJU-TS Diduga Dikorupsi, PT ARS Laporkan Pengguna Atribut Palsu ke Polisi

Hasiholan
Polisi juga menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain

JAKARTA, iNewsTangsel.id - Polres Luwu Timur menetapkan HH sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek pengadaan Penerangan Jalan Umum Tenaga Surya (PJU-TS) di 14 desa wilayah tersebut. Proyek ini didanai melalui skema Bantuan Keuangan Khusus (BKK) Desa Tahun Anggaran 2022.

HH disebut-sebut sebagai agen pemasaran dari PT ARS. Namun, bantahan datang dari kuasa hukum PT ARS, Hutomo Lim. Ia menegaskan HH bukan bagian dari perusahaan, baik sebagai staf maupun agen resmi.

“HH hanya pernah membeli produk dari PT ARS. Tidak ada hubungan kerja atau kemitraan apa pun dengan perusahaan,” ujar Hutomo, Kamis (25/7/2025).

Ia menambahkan, HH diduga menggunakan atribut palsu milik PT ARS seperti kop surat, stempel, dan tanda tangan marketing tanpa izin. Tindakan itu dinilai mencoreng nama baik perusahaan.

Merespons hal tersebut, Direktur PT ARS, Robin, telah melaporkan HH ke kepolisian atas dugaan pemalsuan dan penipuan.

Penyidikan masih berlangsung. Polisi juga menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain yang diduga membantu atau memfasilitasi tindak pidana korupsi dalam proyek ini.

Hutomo menegaskan, PT ARS sama sekali tidak terlibat dalam pengadaan proyek dan berharap proses hukum berjalan objektif serta tidak menimbulkan persepsi keliru di tengah masyarakat.

 

Editor : Hasiholan Siahaan

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network