PPATK Tegaskan Komitmen Lawan Kejahatan Digital dan Perbankan

Ire Djafar
Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana, menjelaskan salah satu modus yang marak adalah penggunaan rekening dormant atau rekening tidak aktif. Foto ilustrasi

JAKARTA, iNewsTangsel.id - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengingatkan bahwa praktik jual beli rekening bank adalah tindakan ilegal yang rawan disalahgunakan untuk tindak pidana seperti judi online, penipuan, hingga pencucian uang.

Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana, menjelaskan salah satu modus yang marak adalah penggunaan rekening dormant atau rekening tidak aktif. Rekening jenis ini kerap diambil alih oleh pelaku untuk menampung dana ilegal. “Langkah penghentian sementara rekening dormant adalah bentuk perlindungan negara terhadap nasabah dan integritas sistem keuangan,” ujarnya, Sabtu (9/8/2025).

PPATK telah memblokir sementara sejumlah rekening dormant yang terindikasi disalahgunakan. Nasabah tetap memiliki hak penuh atas dana mereka dan dapat mengajukan reaktivasi melalui bank sesuai prosedur.

Ivan menegaskan, prinsip kepercayaan menjadi dasar hubungan antara nasabah dan bank. Oleh karena itu, bank wajib menjaga kerahasiaan data, memperlakukan nasabah secara adil, dan memiliki sistem keamanan yang kuat.

Ia juga mengingatkan bahwa meningkatnya ancaman kejahatan digital seperti scam, fraud, phishing, dan pencucian uang membutuhkan kerja sama semua pihak. “Kejahatan ini bukan hanya merugikan ekonomi, tapi juga mengancam keamanan masyarakat,” tandasnya.

Editor : Hasiholan Siahaan

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network