BREAKING NEWS, Mendagari Tito Ungkap Mengapa Kepala Daerah Naikan Pajak PBB, Ternyata Ini Alasannya?

Jonathan Simanjuntak
Mendagri, Jenderal Pol (Purn) Tito Karnavian (foto: MPI/Raka)

Jika Memberatkan, Aturan Bisa Ditunda atau Dibatalkan

Tito menegaskan bahwa tujuan penyesuaian pajak bukanlah untuk memberatkan masyarakat. Jika kenaikan PBB-P2 ini dinilai terlalu berat, aturannya bisa ditunda atau bahkan dibatalkan. "Kalau itu memberatkan maka aturan itu dapat ditunda atau dibatalkan," tegasnya.

Menanggapi polemik kenaikan pajak di Kabupaten Pati, Tito menginstruksikan setiap pemerintah daerah yang berencana menaikkan PBB agar menyampaikan tembusan kepada Kementerian Dalam Negeri dan Dirjen Keuangan Daerah.

Hal ini penting agar Kemendagri bisa melakukan kajian dan memberikan masukan, apakah kebijakan tersebut akan memberatkan masyarakat atau tidak.



Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network