JAKARTA, iNewsTangsel.id – Kejaksaan Agung (Kejagung) hari ini, Kamis (4/9/2025), menetapkan mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Makarim, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook.
Penetapan status Nadiem Makarim tersangka ini dilakukan setelah Nadiem menjalani pemeriksaan di Gedung Jampidsus Kejagung.
"Berdasarkan hasil pemeriksaan dan alat bukti, hari ini kami kembali menetapkan satu orang tersangka dengan inisial NAM selaku Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi periode 2019-2024," ujar Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Nurcahyo Jungkung Madyo, dalam konferensi pers.
Nadiem Makarim tiba di Kejaksaan Agung sekitar pukul 08.55 WIB, didampingi tim pengacara, termasuk Hotman Paris Hutapea.
Sebelumnya, Kejagung telah menetapkan empat tersangka lain dalam kasus ini, yaitu:
Sri Wahyuningsih (SW): Direktur Sekolah Dasar Kemendikbudristek 2020-2021.
Mulyatsyah (MUL): Direktur SMP Kemendikbudristek 2020.
Jurist Tan (JT/JS): Staf Khusus Mendikbudristek era Nadiem Makarim.
Ibrahim Arief (IBAM): Konsultan perorangan.
Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta
Artikel Terkait
