JAKARTA, iNewsTangsel.ud - DPR berkomitmen untuk segera membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset. Langkah pembahasan beleid tersebut sebelumnya akan melewati proses penyelesaian pembahasan RUU pendukung, yakni ini Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) yang hingga kini masih terbuka untuk partisipasi publik.
Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, menyampaikan bahwa RUU Perampasan Aset memiliki keterkaitan dengan sejumlah undang-undang lain, termasuk KUHAP, sehingga penyelesaiannya perlu dilakukan secara berurutan.
“Undang-undang perampasan aset itu terkait dengan beberapa undang-undang yang saling terkait dan supaya tidak saling terpengaruhi. Jadi kita menunggu KUHAP selesai dahulu,” ujar Dasco di Gedung Parlemen, Jakarta, Selasa (9/9).
Dasco pun menegaskan bahwa masukan publik untuk RUU KUHAP sudah banyak diterima, bahkan dianggap cukup lama dibuka. Oleh karena itu, DPR menargetkan agar sebelum akhir masa sidang, RUU KUHAP sudah dapat diselesaikan sehingga pembahasan RUU Perampasan Aset bisa langsung dimulai.
Sementara itu, RUU Perampasan Aset pun dinilai penting untuk memperkuat penegakan hukum. DPR juga menekankan bahwa pembahasan RUU ini akan tetap melibatkan partisipasi publik agar menghasilkan regulasi yang komprehensif dan aplikatif.
“Mudah-mudahan sebelum akhir masa sidang ini yang untuk KUHAP sudah dapat diselesaikan sehingga kita bisa langsung masuk ke pembahasan perancangan undang-undang perampasan aset,” tegasnya.
Terakhir, legislator dari fraksi Partai Gerindra juga menegaskan keseriusan lembaga dalam mendorong agenda legislasi ini. “Kami sudah sampaikan kepada pimpinan Komisi III bahwa sudah ada batas limit yang mesti kita selesaikan, karena partisipasi publiknya sudah banyak dan sudah cukup lama. Jadi ini saatnya kita bergerak,” tutupnya.
Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta
Artikel Terkait