Tinggalkan Rakyat Saat Bencana, DPR Desak Kemendagri Sanksi Tegas Bupati Aceh Selatan Mirwan

Aries
Ilustrasi banjir Aceh. (Foto: ist)

JAKARTA, iNewsTangsel - Situasi darurat bencana banjir dan tanah longsor yang melanda Aceh Selatan memunculkan polemik serius di kalangan masyarakat dan legislatif. Bupati Aceh Selatan, Mirwan MS, diketahui tengah melaksanakan ibadah umrah di Tanah Suci ketika wilayahnya sedang berjuang menghadapi dampak bencana. Sikap seorang kepala daerah yang meninggalkan rakyatnya di saat krisis ini menuai kecaman dan dianggap sebagai tindakan yang sangat tidak etis.

Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Dede Yusuf, secara terbuka menyayangkan keputusan Mirwan untuk pergi di tengah situasi kritis daerahnya. Ia menegaskan bahwa sudah menjadi kewajiban bagi seorang kepala daerah untuk mendahulukan kepentingan rakyat di atas kepentingan pribadi. "Sangat disayangkan sikap seorang kepala daerah meninggalkan rakyatnya atau daerahnya pada saat bencana masih berlangsung," kata Dede Yusuf kepada awak media saat dihubungi, Minggu (7/12/2025).

Dede Yusuf menilai bahwa wajar jika Mirwan harus ditegur karena tindakannya tersebut, bahkan meminta sanksi yang lebih tegas. Ia mendesak Gubernur Aceh dan khususnya Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk segera mengambil langkah pembinaan terhadap Mirwan. Anggota dewan ini juga mengingatkan bahwa Kemendagri memiliki wewenang penuh untuk menjatuhkan sanksi administratif kepada kepala daerah yang melanggar.

Politisi senior ini juga merujuk pada kasus serupa yang pernah ditangani Kemendagri terhadap kepala daerah lain sebelumnya. Ia mencontohkan kasus Bupati Indramayu yang kala itu juga sempat menuai sanksi sosial dari pemerintah pusat. "Kita ingat dulu Bupati Indramayu juga terkena sanksi sosial dari Kemendagri selama beberapa waktu," ujarnya.

Lebih lanjut, Dede Yusuf menekankan pentingnya komitmen kepala daerah terhadap sumpah jabatannya yang wajib mengutamakan rakyat. Ia menegaskan bahwa rakyat paling membutuhkan kehadiran pemimpin mereka ketika terjadi bencana dan situasi darurat. "Artinya kalau belum selesai sebaiknya tunda dulu kepentingan pribadinya," tutur Dede Yusuf.

Sorotan terhadap Mirwan semakin tajam setelah Juru bicara Pemprov Aceh, Muhammad MTA, mengkonfirmasi bahwa Bupati Mirwan memang mengajukan izin ke luar negeri. Namun, Muhammad MTA mengungkapkan bahwa izin keberangkatan tersebut telah ditolak oleh Gubernur Aceh, Muzakir Manaf atau Mualem. Penolakan izin ini mengindikasikan bahwa keberangkatan Mirwan kemungkinan besar melanggar prosedur administrasi pemerintahan.

Editor : Aris

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network