JAKARTA, iNewsTangsel.id - Anggota Komisi VIII DPR Muhammad Abdul Azis Saepudin, mengingatkan masyarakat agar tidak lagi melakukan pemasungan terhadap Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ). Pesan ini ia sampaikan saat kunjungan kerja di Sentra Phalamartha, Sukabumi, Jawa Barat.
Menurut Azis, praktik pemasungan harus segera dihentikan karena melanggar hak asasi ODGJ. Ia meminta masyarakat yang mengetahui adanya kasus pemasungan untuk segera melapor kepada pemerintah desa setempat.
"Kalau masih ada ODGJ yang dipasung, segera lapor ke desa. Dari desa bisa diteruskan ke kecamatan dan pemerintah daerah agar mereka mendapatkan penanganan yang layak," ujar politisi PDI-Perjuangan ini di Gedung Parlemen, Jakarta, Jumat (19/9/2025).
Azis menegaskan bahwa kolaborasi semua pihak, mulai dari pusat hingga desa, sangat penting dalam penanganan ODGJ. Ia juga mendorong agar sosialisasi dan edukasi ditingkatkan, sehingga masyarakat tidak lagi melihat pemasungan sebagai solusi.
"Kolaborasi ini penting agar setiap warga yang mengalami gangguan mental bisa ditangani sesuai prosedur. Desa juga harus aktif mengecek warganya, sehingga kasus pemasungan bisa dihentikan sepenuhnya," tambahnya.
Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta
Artikel Terkait