JAKARTA, iNews.id -Dewan Masjid Indonesia (DMI) resmi memecat Arief Rasyid dari kepengurusan dan keanggotaan organisasi tersebut.
SK Pemecatan terhadap Arief merupakan tindak lanjut pada rapat pleno DMI yang digelar pada Jumat, 1 April 2022, lalu. SK pemecatan bernomor 066.H/III/SKEP/PP-DMI/IV/2022 itu dibawa langsung oleh Sekjen DMI Imam Addaruqutni ke kediaman Jusuf Kalla di Jalan Brawijaya Jakarta, Minggu, (03/04/2022).
SK pemecatan tersebut kemudian ditandatangani langsung oleh JK dan Sekjen DMI. Menurut Sekjen DMI, Imam Addaruqutni, pemecatan tersebut sudah sesuai dengan mekanisme organisasi yang berlaku di DMI.
“Jadi hari ini resmi dinyatakan bahwa saudara Arief Rosyid diberhentikan dari DMI,” tegas Imam Addaruqutni kepada wartawan, Minggu, (3/4/2022).
Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta
Artikel Terkait