JAKARTA, iNewsTangsel - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan memeriksa Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) Wali Kota Tangerang Selatan, Benyamin Davnie. Pemeriksaan ini dilakukan setelah adanya pengaduan bahwa Benyamin diduga tidak melaporkan kepemilikan jam merek Rolex dalam laporannya.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengonfirmasi bahwa pihaknya akan mengecek kebenaran informasi tersebut. "Dari informasi ini kami akan cek, apakah ada harga atau aset yang memang belum dilaporkan dalam LHKPN-nya," ujar Budi, Kamis (25/9/2025).
Budi menambahkan bahwa laporan dari masyarakat ini merupakan bentuk partisipasi publik dalam pengawasan pencegahan korupsi. Keterbukaan ini dinilai crucial untuk memastikan akuntabilitas para penyelenggara negara.
Isu LHKPN ini mencuat bersamaan dengan viralnya kritik dari artis Leony Vitria Hartanti terhadap postur APBD Kota Tangerang Selatan. Dalam videonya, Leony menyoroti anggaran perjalanan dinas yang mencapai Rp117 miliar dan souvenir puluhan miliar.
Sementara itu, alokasi untuk perbaikan jalan hanya tercatat sebesar Rp731 juta dari total APBD setebal 520 halaman. Kritik tajam ini menyasar pada kesenjangan antara anggaran belanja aparatur dengan anggaran untuk publik.
Menanggapi hal tersebut, Budi Prasetyo memastikan KPK akan melakukan pemantauan terhadap APBD Tangsel melalui sistem MCSP. Pemantauan akan difokuskan pada area perencanaan dan penganggaran untuk memastikan efektivitasnya.
“Hal ini untuk mendorong agar setiap pemanfaatan anggaran bisa berdampak nyata bagi kesejahteraan masyarakat,” pungkas Budi. KPK menekankan pentingnya porsi anggaran yang tepat sasaran untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik.
Berdasarkan laman e-lhkpn.kpk.go.id, total harta Benyamin Davnie tercatat sebesar Rp6,1 miliar. Kepemilikan jam tangan mewah yang diduga bernilai ratusan juta itu tidak tercantum dalam aset bergerak yang dilaporkan.
Editor : Aris
Artikel Terkait