Alasan pemberhentian mengacu pada dugaan pelanggaran terhadap Peraturan Walikota Tangerang Nomor 24 Tahun 2015, tepatnya Pasal 21 poin 1 huruf e. Isinya menyebut “sebab-sebab lain yang bertentangan dengan ketentuan perundang-undangan atau norma-norma kehidupan masyarakat.”
Namun, warga merasa alasan tersebut mengada-ada karena tidak dijelaskan pelanggaran apa yang sebenarnya dilakukan.
“Lurah nggak pernah kasih tahu apa norma yang dilanggar. Nggak ada diskusi sama warga juga. Tiba-tiba saja keluar surat, dan itu sudah diteken camat,” kata Hari.
Selain dianggap sepihak, surat pemecatan itu juga dinilai janggal. Tercantum bahwa surat dibuat pada 29 September 2025, padahal saat ini masih tanggal 25 September.
“Aneh banget, masa suratnya tanggal 29 September, padahal sekarang aja belum tanggal segitu. Ini jelas-jelas keliru, dan bisa dibilang malaadministrasi,” tegas Hari.
Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta
Artikel Terkait