CIPADU, iNewsTangsel.id - Warga RW 001 Kelurahan Cipadu, Kecamatan Larangan, Kota Tangerang, digegerkan oleh pemecatan mendadak terhadap 9 ketua RT oleh pihak kelurahan.
Pemecatan itu dilakukan serentak pada Kamis (18/9/2025), tanpa musyawarah atau pemberitahuan lebih dulu ke warga. RT yang diberhentikan antara lain RT 01, 02, 03, 04, 05, 06, 07, 09, dan 10. Semua itu tertuang dalam Surat Keputusan Lurah Cipadu Nomor: 148/KEP-121 Tapem/2025.
Warga menilai keputusan itu sepihak dan tidak menghargai proses demokrasi. Ketua RT diketahui dipilih langsung oleh warga, namun tiba-tiba dicopot begitu saja.
“Saya tahu dari grup WhatsApp RT tanggal 18 September. Ketua RT di lingkungan saya tiba-tiba diberhentikan oleh lurah, padahal dia dipilih warga secara sah,” ujar Hari Purwanto (45), warga RT 02 RW 01, Kamis (25/9/2025).
Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta
Artikel Terkait