63 SPPG di Kabupaten Tangerang Belum Miliki SLHS

Elva
SPPG sedang menyiapkan MBG dengan menu 4 sehat 5 sempurna untuk siswa sekolah. Foto Ist

TANGERANG, iNewsTangsel.id -

Sebanyak 63 Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang terlibat dalam Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Kabupaten Tangerang, belum mengantongi Sertifikat Laik Higienis dan Sanitasi (SLHS). Padahal, dapur tersebut telah lama beroperasi dan melayani konsumsi harian untuk siswa sekolah, anak usia dini hingga ibu hamil di wilayah tersebut. 

Wakil Bupati Tangerang, Intan Nurul Hikmah menengaska, pihaknya tak bisa membiarkan dapur MBG beroperasi tanpa standar higienitas yang jelas. Sertifikat SLHS harus menjadi prioritas untuk memastikan keamanan pangan yang akan dikonsumsi. 

“Kami perlu turun langsung untuk mengecek proses pengolahan makanan di dapur, termasuk kebersihan bahan baku,” kata Intan, Kamis (2/10/2025).

Dia menjelaskan, keberadaan SLHS menjadi penting karena makanan untuk program MBG yang diproduksi tidak hanya dikonsumsi oleh siswa sekolah, tetapi juga kelompok rentan, seperti ibu hamil dan anak PAUD. Oleh karena itu, keamanan dan kelayakan makanan menjadi hal mutlak.

“Kami tidak ingin ada kejadian yang tidak diinginkan karena kelalaian soal higienitas,” imbuh Intan. 

Dia menegaskan, pihaknya berkomitmen penuh untuk memastikan program MBG di wilayahnya berjalan sesuai standar kesehatan dan keselamatan pangan. Karena ini menyangkut anak-anak sebagai generasi penerus dan masyarakat. 

“Jadi, tidak boleh ada toleransi untuk dapur yang tidak laik higienis,” tegas Intan. 

Sementara itu, Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Tangerang, dr. Hendra Tarmizi mengakui, hingga saat ini ada 63 SPPG yang belum memiliki SLHS. Namun pihaknya sudah mulai mengambil langkah aktif untuk mempercepat proses sertifikasi.

“Memang sejak awal belum ada SLHS. Tapi setelah muncul kasus-kasus keracunan di daerah lain, kami mulai memanggil semua pengelola SPPG untuk segera mengurus kelengkapan administrasi. Karena kami tidak ingin kecolongan,” ujarnya.

Ia menjelaskan, saat ini pihak penyedia dapur tengah melengkapi dokumen administrasi, termasuk surat ketetapan pendirian dari Badan Gizi Nasional (BGN) sebagai syarat utama penerbitan SLHS. Setelah dokumen lengka, verifikasi lapangan akan dilakukan oleh tim dari Dinas Kesehatan (Dinkes). 

“Dinkes juga akan melakukan pengecekan, di antaranya kebersihan dapur dan peralatan masak, proses pengolahan makanan, penyimpanan bahan makanan dan waktu distribusi makanan ke sekolah juga diperhatikan,” terang Hendra. 

Tak hanya itu, lanjutnya, sampel makanan, air, dan bahan baku juga akan diambil untuk diuji di Laboratorium Kesehatan Daerah (Labkesda). Proses ini memakan waktu hingga dua minggu.

“Kalau semua syarat lengkap, sertifikat SLHS bisa terbit antara lima sampai maksimal 13 hari. Dengan langkah ini, kami berharap seluruh dapur SPPG dapat memenuhi standar higienitas dan sanitasi demi menjamin keamanan, " tutup Hendra. 

Editor : Elva Setyaningrum

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network