JAKARTA, iNewsTangsel.id - Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa secara tegas mengumumkan rencana penghentian total kegiatan impor pakaian bekas ilegal atau yang dikenal dengan istilah balpres. Kebijakan drastis ini diambil sebagai langkah perlindungan serius bagi industri tekstil lokal, khususnya Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) domestik.
Untuk memastikan larangan ini efektif, Purbaya tidak main-main. Ia berencana memasukkan para pemasok dan importir pakaian bekas ilegal ke dalam daftar hitam atau blacklist importir.
"Sepertinya mereka (importir ilegal) sudah tahu, kita sudah tahu pemerintah siapa saja. Kalau ada yang pernah impor balpres, saya akan blacklist, tidak boleh impor barang-barang lagi," tegas Purbaya di Kementerian Keuangan, Jakarta, Rabu (22/10/2025).
Mantan Ketua Dewan Komisioner LPS ini meyakinkan bahwa kebijakan ini tidak bertujuan mematikan geliat pasar thrifting seperti di Pasar Senen. Menurutnya, kekosongan pasokan barang bekas impor akan segera diisi oleh produk-produk yang dihasilkan oleh produsen dalam negeri.
Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta
Artikel Terkait