Menkeu Purbaya Berantas Impor Ilegal, Pelaku Usaha Logistik: Beri Efek Jera Importir Ilegal!

Aries
Menkeu Purbaya Yudi Sadewa

JAKARTA, iNewsTangsel - Pelaku usaha logistik dan rantai pasok nasional memberikan apresiasi dan dukungan penuh terhadap upaya Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dalam memberantas praktik impor ilegal. Penindakan pada arus barang masuk di pelabuhan dinilai sebagai kebijakan strategis yang sangat penting bagi ekonomi.

Upaya ini dipandang memiliki multiplier effect (efek berganda) yang krusial, terutama dalam melindungi industri dalam negeri dan menjaga penerimaan negara. Selain itu, langkah tersebut sangat penting untuk memperbaiki dan meningkatkan integritas tata kelola logistik nasional secara menyeluruh.

Ketua Dewan Pembina DPP Asosiasi Logistik dan Forwarder Indonesia (ALFI) sekaligus Senior Vice President FIATA, Yukki Nugrahawan Hanafi, menilai langkah tegas Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa sebagai intervensi penting pada pintu masuk perdagangan. “Kita perlu mendukung penuh kebijakan Menkeu Purbaya untuk mencegah dan memberantas masuknya impor ilegal ke pasar dalam negeri,” tegas Yukki, dalam keterangannya di Jakarta, Selasa (4/11/2025).

Menurut Yukki, intervensi kebijakan ini memberikan kepercayaan signifikan bagi dunia usaha nasional dan secara langsung memperbaiki integritas sistem logistik. "Dalam sudut pandang rantai pasok logistik, intervensi kebijakan seperti ini memberikan kepercayaan dunia usaha nasional dan memperbaiki integritas sistem logistik nasional,” tambahnya.


Ketua Dewan Pembina DPP ALFI Yukki Nugrahawan Hanafi.

Untuk memastikan efektivitas kebijakan, pelaku usaha logistik berharap adanya kepastian hukum yang kuat terhadap para pelaku dan oknum pemerintah yang terlibat. “Tanpa kepastian hukum aturan serta penindakannya, upaya dalam memberantas impor ilegal akan sulit dilakukan karena tidak menimbulkan efek jera dan mengubah cara operasi para importir ilegal,” ujar Yukki.

Berdasarkan data Kemenkeu, impor ilegal terbukti menekan daya saing industri nasional, khususnya UMKM dan industri tekstil. Sepanjang tahun 2024, impor ilegal didominasi oleh komoditas Tekstil dan Produk Tekstil (TPT), yang kerugiannya diperkirakan mencapai Rp4,6 triliun.

Lebih lanjut, dampak buruk dari impor ilegal TPT juga telah menyebabkan PHK pada ribuan tenaga kerja di industri tekstil. Untuk memberantas praktik ilegal, pelaku usaha logistik mengusulkan peningkatan proses pengecekan fisik di pelabuhan menggunakan teknologi canggih.

“Selain itu, penting sekali melakukan Risk-Based Inspection (RBI) atau pemeriksaan lebih ketat terhadap kontainer yang beresiko lebih tinggi sesuai dengan profil importir,” tutup Yukki, menekankan pentingnya sinergi pengawasan intelijen antara DJBC, Polri, TNI, dan BIN.

Editor : Aris

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network