TANGERANG, iNewsTangsel - Seorang pegawai di Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, berinisial RTI, ditangkap polisi karena melakukan penipuan berkedok lowongan kerja. Modusnya adalah membuka rekrutmen palsu bagi calon pilot dengan total kerugian korban mencapai Rp1,3 miliar.
Kasat Reskrim Polres Bandara Soett Kompol Yandri Mono membenarkan penangkapan tersebut dan jumlah kerugian korban. "Tersangka RTI melakukan penipuan kepada sejumlah korban dengan kedok lowongan kerja sebagai pilot, dengan kerugian mencapai Rp1,3 miliar," ujar Yandri Mono, dalam keterangannya, Senin (17/11/2025).
Kompol Yandri Mono menyatakan saat ini pihaknya telah menerima laporan dugaan penipuan dari tiga orang korban dengan kerugian yang sangat bervariasi. "Masing-masing korban mengalami kerugian yang bervariasi ada yang Rp35 juta, Rp550 juta hingga Rp800 juta," katanya, sambil menduga jumlah korban masih akan bertambah.
Ia menambahkan bahwa motif tersangka melakukan penipuan ini didasari oleh faktor ekonomi. Pihak kepolisian masih akan terus mendalami dan mengembangkan penyidikan karena jumlah korban kemungkinan terus bertambah.
Kanit 3 Satreskrim Polres Bandara Soekarno Hatta Ipda Astono menjelaskan, peristiwa ini bermula pada September 2024 ketika korban ENA mencari informasi lowongan pilot. Korban kemudian dihubungi oleh RTI, yang menjanjikan kelulusan dengan syarat harus membayar biaya sebesar Rp550 juta.
Editor : Aris
Artikel Terkait
