JAKARTA, iNewsTangsel - Presiden RI Prabowo Subianto telah mengambil keputusan signifikan dengan memberikan rehabilitasi kepada eks Direktur Utama PT ASDP Ira Puspadewi. Surat keputusan penting tersebut telah ditandatangani oleh Presiden pada sore hari ini, Selasa (25/11/2025).
Pemberian rehabilitasi ini dikonfirmasi oleh Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad dalam konferensi pers di Istana Kepresidenan. "Alhamdulillah, pada hari ini Presiden Republik Indonesia Bapak Prabowo Subianto telah menandatangani surat rehabilitasi terhadap tiga nama tersebut," kata Dasco.
Dasco menjelaskan bahwa proses rehabilitasi ini berawal dari adanya aspirasi yang disampaikan oleh berbagai kelompok masyarakat kepada DPR. Aspirasi tersebut meminta agar Komisi Hukum DPR melakukan kajian terhadap perkara yang menjerat para mantan direksi ASDP.
"Menerima berbagai aspirasi dari berbagai kelompok masyarakat, kami kemudian meminta kepada Komisi Hukum untuk melakukan kajian terhadap perkara," ujar Dasco. Hasil dari kajian hukum tersebut kemudian disampaikan DPR kepada pihak pemerintah untuk ditindaklanjuti.
Sebelumnya, mantan Dirut PT ASDP, Ira Puspadewi (IP), sempat divonis 4,5 tahun penjara dalam perkara akuisisi PT Jembatan Nusantara (JN) oleh PT ASDP. Vonis yang menjeratnya ini ramai disorot oleh publik dan menimbulkan berbagai diskusi.
Selain Ira, rehabilitasi juga diberikan kepada dua mantan direksi ASDP lainnya yang terlibat dalam perkara yang sama. Mereka adalah Direktur Komersial dan Pelayanan PT ASDP 2019-2024 M Yusuf Hadi serta Direktur Perencanaan dan Pengembangan PT ASDP 2020-2024 Harry Muhammad Adhi Caksono.
M Yusuf Hadi dan Harry Muhammad Adhi Caksono sebelumnya masing-masing dijatuhi pidana penjara selama 4 tahun. Dengan adanya surat yang diteken Presiden Prabowo, kini ketiganya secara resmi telah menerima rehabilitasi.
Keputusan Presiden Prabowo ini menjadi penutup bagi kasus yang telah lama menjerat para eks pejabat ASDP tersebut. Rehabilitasi ini diharapkan dapat mengakhiri polemik hukum dan menegaskan kembali komitmen pemerintah terhadap keadilan.
Editor : Aris
Artikel Terkait
