Arti Mahram dan Muhrim Berbeda Lho!

Hantoro
slam menganjarkan tentang mahram bagi wanita yang diharamkan untuk dinikahi karena alasan nasab, sepersusuan, dan pernikahan. (Foto:Freepix)

MAHRAM dan muhrim memiliki arti yang jauh berbeda. Namun ternyata banyak orang salah menempatkannya dalam berkomunikasi.

Dua kata tersebut sebenarnya memiliki arti yang jauh berbeda. Dijelaskan bahwa teks Arab-nya memang sama, namun harakatnya berbeda.

Mengutip dari laman Konsultasisyariah, penulisan Arab-nya adalah:

محرم

Sementara penjelasannya yakni:

1. Mahram (huruf mim dan ra' dibaca fathah) artinya orang yang haram dinikahi karena sebab tertentu.

2. Muhrim (huruf mim dibaca dhammah dan ra' dibaca kasrah) artinya orang yang melakukan ihram. Ketika jamaah haji atau umrah telah memasuki daerah miqat, kemudian dia mengenakan pakaian ihram dan menghindari semua larangan ihram. Orang semacam ini disebut muhrim. Dari kata Ahrama – yuhrimu – ihraaman – muhrimun.

Terkait kata mahram, Imam An-Nawawi memberi batasan dalam sebuah penjelasan berikut:

كل من حرم نكاحها على التأبيد بسبب مباح لحرمتها

Artinya: "Setiap wanita yang haram untuk dinikahi selamanya, disebab sesuatu yang mubah, karena statusnya yang haram. (Syarah Shahih Muslim, An-Nawawi, 9:105)

Sedangkan mengenai muhrim, berasal dari kata ihram adalah keadaan seseorang yang telah beniat melaksanakan ibadah haji dan/atau umrah.

Mereka yang melakukan ihram disebut dengan istilah tunggal "muhrim" dan jamak "muhrimun". Calon jamaah haji dan umrah harus melaksanakannya sebelum di miqat dan diakhiri dengan tahalul.

Pakaian ihram bagi laki-laki adalah dua lembar kain yang tidak berjahit yang dipakai untuk bagian bawah menutup aurat, dan kain satunya lagi diselendangkan.

Sementara pakaian wanita ihram adalah menutup semua badan kecuali muka dan telapak tangan, seperti pakaian ketika sholat. Warna pakaian ihram disunahkan putih.

Ketika ihram diharamkan melakukan perbuatan tertentu, misalnya memakai pakaian berjahit, menutup kepala (bagi lelaki) dan muka (bagi perempuan), bersetubuh, menikah, mengucap kata-kata kotor, membunuh binatang dan tumbuhan, memotong rambut/kuku, dan lain-lain.

Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network