Guru Ngaji Bunuh Muridnya di Tangerang Gara-Gara Ditagih Utang Rp1,4 Juta, Terancam Seumur Hidup!

Aries
Kapolresta Tangerang Kombes Andi Muhammad Indra Waspada Amirullah. (Foto: ist)

TANGERANG, iNewsTangsel - Polresta Tangerang berhasil mengungkap kasus pembunuhan remaja berinisial AA (19) yang jasadnya ditemukan di semak-semak Kampung Jantungeun, Desa Mekar Sari, Kecamatan Jambe. Tersangka AM (23), yang ternyata guru ngaji, ditangkap karena diduga merencanakan aksi keji tersebut.

Motif pembunuhan bermula dari sakit hati tersangka yang ditagih utang Rp1,4 juta oleh korban. Korban bahkan mengancam akan melaporkan ke polisi jika utang tidak segera dilunasi.

"Tersangka nekat melakukan aksi itu karena sakit hati ditagih utang Rp1,4 juta oleh korban," kata Kapolresta Tangerang Kombes Pol Andi Muhammad Indra Waspada Amirullah, dalam keterangannya, Jumat (2/1/2026). Ia menambahkan bahwa ancaman laporan polisi membuat tersangka gelap mata.

Tersangka berpura-pura mengajak korban ke rumah kerabat untuk mengambil uang pelunasan utang. Keduanya berangkat naik motor dengan korban yang mengemudi dan tersangka dibonceng.

Saat tiba di lokasi sepi, tersangka meminta berhenti dengan alasan buang air kecil. "Saat korban lengah, tersangka menyerang korban dengan pisau yang telah disiapkan hingga korban akhirnya meninggal dunia," terang Indra.

Setelah memastikan korban tewas, tersangka menyembunyikan jasad di semak-semak dan menutupinya dengan rumput potong. Ia kemudian merampas dua ponsel, uang tunai Rp3,4 juta, serta sepeda motor milik korban.

Tersangka berusaha menghilangkan barang bukti dengan membuang motor ke danau di kawasan Puspemkab Tangerang. "Setelah itu, tersangka kembali ke rumahnya untuk mengemas pakaian. Kepada keluarga, tersangka pamit selama sebulan dengan alasan hendak menuntut ilmu agama," jelas Indra.

"Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana juncto Pasal 338 KUHP juncto Pasal 365 KUHP dengan ancaman pidana maksimal seumur hidup," ucap Kombes Pol Andi Muhammad Indra Waspada Amirullah. Selain itu, penadah ponsel korban berinisial I (23) juga diamankan dengan pasal penadahan.

Editor : Aris

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network