Polisi Tangkap Pencuri Laptop SMAN 2 Tangsel, Enam Unit Digondol Lewat Jendela Kelas

Doni Marhendro
Unit Reserse Kriminal Polsek Cisauk berhasil menangkap pencuri laptop di SMAN 2 Tangerang Selatan (Tangsel). (Foto: ist)

SETU, iNewsTangsel – Unit Reserse Kriminal Polsek Cisauk berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan yang terjadi di SMAN 2 Tangerang Selatan (Tangsel). Seorang pria berinisial BS alias Buluk berhasil ditangkap setelah diduga mencuri enam unit laptop milik sekolah.

Kapolsek Cisauk AKP Dhady Arsya mengatakan, pelaku diamankan pada Selasa (7/7/2026) sekitar pukul 15.30 WIB di kawasan Jalan Utama Karya, Kelurahan Kademangan, Kecamatan Setu, Kota Tangerang Selatan, setelah polisi melakukan penyelidikan berdasarkan rekaman CCTV.

Kasus tersebut berawal dari laporan pihak sekolah yang menyadari hilangnya sejumlah laptop pada Senin (20/4/2026) sekitar pukul 09.00 WIB. Pelapor, Enung Latifah, mendapat informasi dari petugas kebersihan sekolah bahwa laptop di ruang kelas XII-9 dan XII-10 telah hilang, sementara kondisi pintu kelas tidak mengalami kerusakan.

Setelah dilakukan pengecekan bersama saksi, pihak sekolah kemudian memeriksa rekaman CCTV. Dalam rekaman tersebut terlihat seorang pria mengenakan jaket berwarna gelap, celana panjang, dan topi memasuki ruang kelas melalui jendela yang tidak terkunci pada 17 April 2026 sekitar pukul 23.30 WIB. Pelaku kemudian membawa kabur laptop yang berada di dalam kelas.

Berbekal ciri-ciri dari rekaman CCTV, Unit Reskrim Polsek Cisauk melakukan penyelidikan hingga berhasil mengidentifikasi pelaku. Tim opsnal kemudian melakukan pengejaran dan berhasil menangkap Buluk di wilayah Kademangan.

Saat diinterogasi, pelaku mengakui seluruh perbuatannya. Ia mengaku beraksi seorang diri dengan memanjat tembok belakang sekolah, kemudian mencari ruang kelas yang jendelanya tidak terkunci sebelum masuk dan mengambil enam unit laptop.

"Dari hasil pemeriksaan, tersangka mengakui telah mengambil enam buah laptop milik SMAN 2 Tangerang Selatan seorang diri," terang Kapolsek Cisauk AKP Dhady Arsya kepada iNewsTangsel.

Dalam perkara ini, polisi menyita barang bukti berupa satu lembar data inventaris sekolah serta rekaman CCTV yang merekam aksi pelaku.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana diatur dalam Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Saat ini penyidik masih melengkapi administrasi penyidikan, menggelar perkara, berkoordinasi dengan jaksa penuntut umum (JPU), serta menyusun berkas perkara untuk proses hukum lebih lanjut.

Editor : Aris

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network