Sarang Obat Terlarang di Tangerang Digerebek, Ratusan Pil Setan dan Uang Belasan Juta Disita

Aries
Ilustrasi obat terlarang. (Foto: ist)

KOTA TANGERANG, iNewsTangsel - Unit Reskrim Polsek Batuceper baru saja berhasil membongkar jaringan peredaran obat-obatan ilegal yang beroperasi secara sembunyi-sembunyi di wilayah Kota Tangerang. Penggerebekan dilakukan di sebuah rumah kontrakan yang berlokasi di Kampung Anyar Dumpit, Neglasari, setelah polisi menerima laporan mencurigakan dari warga sekitar.

Dalam operasi senyap pada Rabu (14/1), pihak kepolisian berhasil meringkus seorang pemuda berinisial ES (23) yang diduga kuat sebagai pengedar utama. Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Raden Muhammad Jauhari, menegaskan bahwa penangkapan ini adalah bentuk proteksi Polri terhadap ancaman kesehatan masyarakat.

"Peredaran obat keras tanpa izin sangat membahayakan kesehatan masyarakat, khususnya generasi muda," tegas Jauhari dalam keterangan resminya kepada media.
 
Polisi memastikan tidak akan memberikan ruang bagi praktik ilegal yang berpotensi merusak masa depan generasi bangsa. Dari lokasi penggeledahan, petugas mengamankan barang bukti yang cukup fantastis berupa 648 butir pil eximer dan belasan butir tramadol serta trinek. Selain obat-obatan, polisi juga menyita uang tunai sebesar Rp18 juta yang diduga kuat merupakan hasil transaksi haram selama beberapa waktu terakhir.

Penyelidikan mendalam dilakukan oleh tim opsnal Polsek Batuceper setelah mengamati pola transaksi yang dilakukan pelaku melalui sarana telepon genggam. Jauhari memberikan apresiasi tinggi kepada masyarakat yang berani bersuara untuk memutus mata rantai peredaran obat terlarang di lingkungan mereka.

Akibat perbuatan nekatnya, tersangka ES kini harus bersiap menghadapi ancaman hukuman penjara paling lama 12 tahun sesuai aturan yang berlaku. Pelaku dijerat dengan pasal berlapis dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan yang mengatur pengawasan obat keras.

Saat ini pelaku beserta seluruh barang bukti telah diamankan di markas Polsek Batuceper guna menjalani proses penyidikan dan pengembangan jaringan lebih lanjut. Kepolisian terus menelusuri asal-usul pasokan obat tersebut untuk memastikan tidak ada gudang penyimpanan lain yang masih beroperasi di Tangerang.

"Apabila menemukan aktivitas mencurigakan, segera laporkan kepada pihak Kepolisian atau melalui layanan 110," tandas Jauhari.

Editor : Aris

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network