CIPUTAT, iNewsTangsel - Polsek Ciputat Timur menggerebek toko kosmetik di Jalan Jombang Raya, Kelurahan Jombang, Ciputat, Tangsel. Dari balik rak lipstik dan bedak, polisi menyita ratusan butir obat keras terlarang yang selama ini diburu kalangan remaja.
Aksi penggerebekan ini berawal dari laporan warga melalui Hot Line Polsek Ciputat Timur di nomor +62 852-1345-2411. Pelapor menyebut toko kosmetik tersebut kerap menjual obat golongan G kepada anak-anak sekolah tanpa resep dokter.
Kanit Reskrim Polsek Ciputat Timur IPTU Edi Purwanto, S.H., M.H. langsung memimpin tim Opsnal melakukan penyelidikan dan penggeledahan. “Kami dapat informasi akurat dari masyarakat, lalu langsung bergerak cepat agar peredaran obat berbahaya ini bisa segera diputus,” tegas IPTU Edi Purwanto, Kamis (11/12/2025).
Dari hasil penggerebekan pada 7 Desember 2025 pukul 19.30 WIB, petugas berhasil mengamankan 88 butir Trihexyphenidyl, 56 butir Tramadol, 18 butir Alprazolam, dan 60 butir Hexymer serta uang tunai Rp210.000 hasil penjualan. Semua obat tersebut tidak memiliki izin edar resmi dari BPOM maupun Kementerian Kesehatan.
Dua penjaga toko berinisial I.W. alias Amin dan M.J.S. alias Jimi langsung dibawa ke Mapolsek Ciputat Timur untuk pemeriksaan intensif. Keduanya terancam pasal berlapis tentang pengedaran sediaan farmasi ilegal yang tidak memenuhi standar keamanan dan legalitas.
Polsek Ciputat Timur menegaskan akan terus menggencarkan razia serupa demi melindungi generasi muda dari bahaya penyalahgunaan obat keras. Masyarakat diminta segera melapor jika mencurigai toko atau individu yang menjual obat terlarang.
Editor : Aris
Artikel Terkait
