CIPUTAT, iNewsTangsel — Muhamad Reza AO alias MRA, yang sempat masuk dalam daftar buronan Polda Metro Jaya, meninggal dunia, Selasa (20/1/2026). Reza AO yang diketahui merupakan Ketua Ormas Pemuda Pancasila Kota Tangsel merupakan tersangka utama kasus dugaan intimidasi dan kekerasan di lingkungan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Tangsel. Kasus ini terkait penyerobotan lahan parkir RSUD yang berujung intimidasi dan kekerasan yang menyita perhatian publik.
Kabar meninggalnya Reza AO cepat menyebar dan memicu beragam reaksi masyarakat, mengingat namanya lekat dengan kasus kericuhan perebutan lahan parkir yang menyeret Ormas Pemuda Pancasila.
Pantauan iNewsTangsel di lokasi rumah duka yang berada tak jauh dari kawasan Balai Kota Tangerang Selatan, tampak suasana duka dengan lalu-lalang pelayat sejak siang hari. Sebuah mobil ambulans milik Dinas Kesehatan Kota Tangerang Selatan terlihat terparkir di sekitar rumah duka.
“Iya benar bang, Pak Reza AO meninggal dunia. Saya dapat kabar dari pesan grup WhatsApp dan langsung ke sini,” ujar Suban, salah satu warga yang mengaku sebagai anggota Pemuda Pancasila, Selasa (20/1/2026).
Sejumlah kendaraan keluar masuk area rumah duka. Kerabat, kolega, hingga sejumlah pihak dari berbagai kalangan datang silih berganti untuk memberikan penghormatan terakhir kepada almarhum.
Nama Reza AO mencuat ke ruang publik setelah diduga terlibat langsung dalam aksi intimidasi dan kekerasan di RSUD Tangsel pada Rabu (21/5/2025). Insiden tersebut dipicu konflik perebutan pengelolaan lahan parkir di RSUD Tangsel antara Ormas Pemuda Pancasila dan PT Bangsawan Cyberindo Indonesia (BCI).
Dalam kasus itu, Reza AO diketahui menjabat sebagai Ketua Majelis Pimpinan Cabang (MPC) Pemuda Pancasila Kota Tangerang Selatan. Ia diduga menjadi pengendali utama praktik pengelolaan parkir ilegal yang disebut berjalan secara terorganisir dan sistematis di area rumah sakit.
Penyidikan kepolisian kala itu tidak hanya menjerat Reza AO. Sedikitnya 30 orang lainnya yang merupakan pengurus dan anggota inti Ormas Pemuda Pancasila turut ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan polisi.
Dalam berkas perkara, Reza AO disebut sebagai aktor sentral yang mengatur dan mengendalikan praktik tersebut. Ia dinilai merugikan kepentingan publik dan mencederai fungsi fasilitas kesehatan.
Kasiehumas Polres Tangerang Selatan, Ipda Yudi, menyampaikan bahwa pihaknya belum dapat memberikan keterangan pasti terkait status hukum Reza AO pasca meninggal dunia.
“Nanti langsung ke penyidik. Kalau sudah ada data resmi dan koordinasi dari Polda Metro Jaya, baru kami bisa sampaikan,” ujar Ipda Yudi.
Editor : Aris
