JAKARTA, iNewstangsel.id - Ketua Majelis Pimpinan Cabang (MPC) organisasi kemasyarakatan Pemuda Pancasila (Ormas PP) Kota Tangerang Selatan, Muhamamd Reza alias MR, kini berstatus buronan polisi. Ia ditetapkan sebagai tersangka utama dalam kasus dugaan pengeroyokan dan penyerobotan lahan parkir di RSUD Tangerang Selatan yang menyebabkan kerugian dan ketakutan.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Ade Ary Syam Indradi, mengungkapkan bahwa penyidik Subdirektorat Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Umum telah menerbitkan Daftar Pencarian Orang (DPO) untuk MR.
"MR telah ditetapkan sebagai tersangka dan sedang dalam pengejaran," tegas Kombes Pol Ade Ary saat konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Jumat (23/5/2025).
Kombes Pol Ade Ary menjelaskan bahwa penyidik telah mengumpulkan bukti yang cukup kuat untuk menjerat MR sebagai pihak yang bertanggung jawab atas insiden tersebut.
"Perannya berkaitan langsung dengan peristiwa pidana yang terjadi," imbuhnya.
Kericuhan di RSUD Tangsel bermula ketika PT Bangsawan Cyberindo Indonesia (BCI), vendor pemenang tender pengelolaan parkir, hendak memulai operasionalnya pada 20 Mei 2025. Namun, puluhan anggota Ormas PP, termasuk delapan pengurus dan 22 anggota lainnya, diduga melakukan intimidasi, perusakan fasilitas parkir, dan bahkan melukai pekerja.
Korban yang merupakan mitra sewa lahan parkir kemudian melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian pada 22 Mei. Kombes Pol Ade Ary mengungkapkan bahwa praktik penguasaan lahan oleh ormas tersebut telah berlangsung selama kurang lebih delapan tahun sebelum akhirnya polisi turun tangan setelah insiden kericuhan.
Tim gabungan dari Polda Metro Jaya dan Polres Tangerang Selatan sebelumnya telah mengamankan 30 orang dan menetapkan mereka sebagai tersangka. Para tersangka dijerat dengan pasal berlapis, termasuk Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan, dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara.
"Ini salah satu bentuk premanisme yang meresahkan," tegas Kombes Pol Ade Ary.
Kini, fokus utama kepolisian adalah menangkap MR untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Pihak kepolisian mengimbau masyarakat yang memiliki informasi mengenai keberadaan MR untuk segera melaporkannya agar proses hukum dapat segera diselesaikan.
Editor : Aris
Artikel Terkait