JAKARTA, iNewsTangsel.id - Wanita cantik berinisial SA (22) mantan Calon Legislatif,Caleg DPRD Kota Tangerang dicokok Polsek Metro Gambir terkait penyalahgunaan narkoba jenis inex atau ekstasi.
Penangkapan dilakukan di sebuah apartemen di Jakarta Selatan pada Minggu (7/7) dini hari.
"Pada Minggu (7/7) subuh, kami mengamankan satu orang wanita berinisial SA (22) yang diduga kuat melakukan penyalahgunaan narkotika jenis psikotropika," ujar Kapolsek Metro Gambir, Kompol Jamalinus Nababan di Pos Polisi Monas, Gambir, Jakarta Pusat, Senin (8/7/2024).
Jamalinus menambahkan, SA diamankan bersama anggota keluarganya berinisial MA. "Saat ini, SA masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut," imbuhnya.
Polisi menemukan sejumlah barang bukti di lokasi penangkapan, termasuk plastik klip bekas tempat narkoba jenis inex, dua unit Iphone milik SA, dan hasil tes urine yang menunjukkan SA positif amphetamin hingga benzodiazepin.
"SA disangkakan Pasal 127 ayat 1 (a) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman paling lama empat tahun," kata Jamalinus.
Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta
Artikel Terkait