SETU, iNewsTangsel.id - Pemerintah Kota Tangerang Selatan memusnahkan 13.970 botol minuman keras ilegal hasil penindakan sejak Januari hingga November 2025. Kegiatan pemusnahan dilakukan di halaman Kantor Disdukcapil, Kecamatan Setu, dipimpin langsung Wali Kota Tangerang Selatan, Benyamin Davnie.
Benyamin menegaskan bahwa pengawasan minuman beralkohol di wilayahnya dijalankan secara ketat sesuai ketentuan peraturan daerah. “Dalam Perda Tangerang Selatan, minuman beralkohol itu dilarang. Berapa pun kadarnya tetap tidak boleh,” ujar Benyamin, Kamis (27/11/2025).
Ribuan botol miras yang dihancurkan tersebut merupakan hasil operasi rutin Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP). Penindakan dilakukan berdasarkan laporan warga maupun patroli mandiri petugas.
“Operasi dilakukan setiap saat. Ada laporan maupun tidak, Satpol PP tetap turun,” jelas Benyamin.
Miras ilegal itu disita dari berbagai warung tak berizin yang masih menjual minuman beralkohol secara tersembunyi. Benyamin menyebut pedagang resmi sudah memahami aturan, sehingga penindakan kini lebih banyak menyasar pelaku yang tetap nekat beroperasi di luar ketentuan.
Selain menyita barang bukti, Pemkot Tangsel juga melakukan penyidikan terhadap para pelanggar.
“Selama ada pelanggaran Perda, kami tindak. Ada penyidikan, bukan hanya penyitaan,” tegasnya.
Editor : Hasiholan Siahaan
Artikel Terkait
