JAKARTA, iNewsTangsel.id - Praktik merokok saat berkendara digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK) karena dinilai membahayakan keselamatan publik dan melanggar hak konstitusional warga negara atas rasa aman. Gugatan tersebut diajukan oleh Muhammad Reihan Alfariziq, mahasiswa Universitas Muhammadiyah Yogyakarta, terkait Pasal 106 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
Reihan mengaku, mengalami langsung dampak berbahaya dari perilaku merokok di jalan. Pembiaran terhadap praktik tersebut berpotensi mengabaikan hak masyarakat atas keselamatan dan kepastian hukum.
“Ada hak konstitusional masyarakat yang dilanggar ketika perilaku merokok saat berkendara dibiarkan dan membahayakan orang lain. Kami berharap undang-undang ini ditafsirkan secara utuh dan tidak ambigu agar memberikan kepastian hukum,” katanya dalam Diskusi Publik bertajuk “Menolak Merokok Berkendara: Merebut Hak Keselamatan di Ruang Publik”, di Jakarta, Jumat (30/1/2026).
Isu ini juga mendapat perhatian dari aparat penegak hukum. Polisi sekaligus konten kreator edukasi keselamatan berlalu lintas, Bariqi, menegaskan, perilaku merokok saat berkendara memiliki risiko nyata terhadap keselamatan. Karena mengganggu konsentrasi dan membahayakan pengguna jalan lain.
“Jalan raya adalah ruang publik yang menuntut disiplin dan tanggung jawab bersama. Namun, normalisasi rokok dan minimnya sosialisasi aturan membuat pelanggaran ini terus terjadi. Di era media sosial sekarang ini, imbauan saja tidak cukup, diperlukan sanksi tegas demi melindungi hak masyarakat atas keselamatan di jalan raya,” ujar Bariqi.
Sementara itu, konten kreator edukasi keselamatan berlalu lintas, Evaldy Mulya Putra mengungkapkan, banyaknya keluhan warga yang selama ini tidak mendapat ruang karena merasa terganggu dan tidak aman akibat pengendara yang merokok di jalan.
“Untuk itu, keselamatan berkendara merupakan kepentingan publik yang tidak dapat dipisahkan dari hak asasi warga negara,” terangnya.
Dia menerangkan, merokok saat berkendara bukan perilaku normal karena membahayakan dan melanggar hak orang lain atas rasa aman.
“Karena itu, keselamatan berkendara seharusnya menjadi kepentingan bersama, bukan semata urusan individu,” tegasnya.
Editor : Elva Setyaningrum
Artikel Terkait
