BREAKING NEWS! Bahar bin Smith Resmi Tersangka Penganiayaan Anggota Banser di Tangerang!

Aries
Bahar bin Smith (Foto: Okezone)

KOTA TANGERANG, iNewsTangsel - Kepolisian Resor Metro Tangerang Kota resmi menetapkan Assayid Bahar bin Smith atau yang akrab disapa Habib Bahar sebagai tersangka dalam kasus dugaan penganiayaan. Korbannya diketahui merupakan seorang anggota Barisan Ansor Serbaguna (Banser) bernama Rida yang mengalami kekerasan fisik di kawasan Cipondoh.

Insiden berdarah ini bermula saat korban berniat menghadiri sebuah acara ceramah di Cipondoh pada 21 September 2025 dengan tujuan untuk bersalaman. Namun, situasi mendadak mencekam ketika sejumlah pengawal menghadang korban dan membawanya ke sebuah ruangan hingga berujung pada aksi pemukulan.

Kasat Reskrim Polres Metro Tangerang Kota, AKBP Awaludin Kanur, mengonfirmasi bahwa pihaknya telah melayangkan surat panggilan resmi kepada sang pemuka agama tersebut.

“Kami telah mengirim surat panggilan kepada yang bersangkutan untuk hadir memberikan keterangan pada Rabu, 4 Februari 2026,” ujar Awaludin pada Minggu (1/2/2026).

Penyidik sejauh ini telah bekerja maraton dengan menerbitkan surat perintah penyidikan sejak laporan resmi masuk pada akhir September tahun lalu.

Selain itu, kepolisian telah mengirimkan surat pemberitahuan perkembangan hasil penyidikan (SP2HP) secara berkala kepada pihak pelapor untuk transparansi kasus.

Dalam perkara ini, Bahar bin Smith dijerat dengan pasal berlapis yang meliputi Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan serta Pasal 170 KUHP terkait pengeroyokan. Ia juga disangkakan melanggar Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan juncto Pasal 55 KUHP terkait perbuatan turut serta dalam tindak pidana.

Ketua PC Ansor Kota Tangerang, H. Midyani, memberikan apresiasi tinggi terhadap ketegasan pihak kepolisian dalam menetapkan status tersangka ini. "Semoga Polres Kota Tangerang dapat bekerja secara profesional dan obyektif untuk menangani permasalahan ini hingga tuntas," ungkap Midyani.

Midyani berharap pihak kepolisian segera melakukan upaya penahanan serta tindakan hukum tegas lainnya agar proses peradilan dapat berjalan tanpa hambatan. Ia menegaskan bahwa tidak boleh ada toleransi terhadap segala bentuk aksi premanisme atau perilaku yang merendahkan martabat manusia di wilayah hukum Tangerang.

Selain itu, pihak Ansor mendesak kepolisian untuk meninjau ulang penangguhan penahanan terhadap tiga tersangka lain yang sebelumnya sudah diamankan. 

Editor : Aris

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network