PAMULANG, iNewsTangsel.id - Saat menyimak khotbah Shalat Jumat, ternyata ada satu posisi duduk yang dilarang bagi jamaah, yaitu duduk sambil memeluk lutut atau yang dikenal dengan istilah ihtiba. Larangan ini bukan tanpa alasan, sebab posisi tersebut dianggap bisa mengganggu kekhusyukan dan ibadah Shalat Jumat itu sendiri.
Terkait hal ini, Rasulullah shallallahu 'alaihi wassallam secara tegas memberikan peringatan. Dalam sebuah hadis yang diriwayatkan oleh Mu’adz bin Anas Al Juhaniy, disebutkan:
"Rasulullah shallallahu 'alaihi wassallam melarang duduk dengan memeluk lutut pada saat imam sedang berkhotbah." (HR. Tirmidzi No. 514 dan Abu Daud No. 1110. Al Hafizh Abu Thahir menyatakan sanad hadis ini hasan).
Mengapa Posisi Ini Dilarang?
Imam Nawawi, ulama besar dari mazhab Syafi'i, menjelaskan dalam kitab Riyadhus Shalihin bahwa hukum duduk memeluk lutut saat khotbah adalah makruh. Berikut adalah beberapa alasan utamanya:
1. Memicu Kantuk: Posisi ini sangat nyaman sehingga membuat jamaah mudah tertidur.
2. Melewatkan Pesan Khotbah: Karena mengantuk atau tertidur, jamaah akhirnya tidak mendengarkan pesan-pesan penting yang disampaikan khatib.
3. Risiko Batal Wudu: Tidur dalam posisi tertentu berisiko membatalkan wudu tanpa disadari.
Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta
Artikel Terkait
