Nekat Selundupkan Barang Haram, WN Tiongkok Ditangkap di Bandara Soetta, Begini Modusnya!

Aries
Bea Cukai Bandara Soetta (Foto: Dirjen Bea Cukai)

TANGERANG, iNewsTangsel - Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Soekarno-Hatta berhasil menggagalkan aksi nekat seorang warga negara asing (WNA) asal Tiongkok berinisial CJ (39). Tersangka ditangkap setelah kedapatan membawa narkotika golongan I jenis MDMA seberat 1.915 gram ke bandara internasional tersebut.

Kepala Bea dan Cukai Soekarno-Hatta, Hengky Tomuan Parlindungan Aritonang, mengungkapkan bahwa barang haram tersebut ditemukan dalam bentuk bubuk dan cairan pods vape. Penindakan ini merupakan hasil operasi analisis risiko yang diperketat selama periode libur Idul Fitri 1447 H tahun 2026.

"Penindakan ini merupakan hasil operasi analisis risiko berkelanjutan dan sinergi lintas instansi yang terlaksana pada periode libur Idul Fitri," ujar Hengky, Jumat (27/3/2026). 

CJ diketahui berperan sebagai kurir yang terbang dari Kamboja menuju Jakarta pada Jumat (20/3/2026) malam untuk mengantarkan paket tersebut. Modus yang digunakan pelaku adalah penyembunyian di dalam dinding koper atau false concealment guna mengelabui pemeriksaan petugas sinar-X. 

"Penumpang tersebut diduga terlibat sebagai kurir dengan barang bukti 1.915 gram MDMA menggunakan modus dinding koper," jelas Hengky dalam konferensi pers.

Tak berhenti di sana, petugas kembali melakukan pengembangan pada Selasa (24/3/2026) terhadap paket kiriman yang diberitahukan sebagai mainan anak-anak. Namun, hasil pemeriksaan menunjukkan adanya delapan buah pods vape berisi narkotika jenis etomidate yang ditujukan ke wilayah Jakarta Pusat.

Kerja sama dengan Satresnarkoba Polresta Bandara Soetta membuahkan hasil dengan ditangkapnya seorang pria berinisial JS yang bertindak sebagai penerima paket. Kapolresta Bandara Soetta, Kombes Whisnu Wardana, mengonfirmasi bahwa kedua pelaku kini telah mendekam di sel tahanan untuk proses hukum.

"Dengan barang bukti hampir 2 kilogram MDMA, kami akan menyelidiki lebih lanjut apakah ini merupakan bahan baku atau jenis lainnya," tegas Whisnu. Saat ini, kepolisian juga tengah memburu satu orang WNA Tiongkok berinisial HS yang diduga kuat menjadi pengendali utama jaringan ini.

Para pelaku kini terancam jeratan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati. Penangkapan ini menjadi peringatan keras bahwa pengawasan di pintu masuk negara tetap ketat meskipun di tengah suasana libur panjang.

Editor : Aris

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network