Dalam kesempatan yang sama, Tim Pengacara Muslim (TPM) H Achmad Michdan menyampaikan belasungkawa atas gugurnya prajurit TNI penjaga perdamaian Unifil. Serang yang menewaskan prajurit TNI itu, ia tegaskan sebagai pelanggaran hukum humaniter internasional dan dapat dikategorikan sebagai kejahatan perang.
"Dengan demikian, tindakan militer Israel yang secara berulang menyasar kepada personel UNIFIL tidak hanya merupakan pelanggaran berat terhadap hukum humaniter internasional, tetapi juga merupakan kejahatan yang dapat diadili di hadapan Mahkamah Pidana Internasional," ucap dia.
TPM bersama MER-C mengecam keras serangan terhadap pasukan penjaga perdamaian dan mendesak adanya akuntabilitas penuh, termasuk investigasi independen, penindakan pelaku, serta kompensasi bagi keluarga korban dan pemerintah Indonesia.
Atas kejadian ini, ia menyerukan agar seluruh pihak yang terlibat dalam konflik, khusunya Israel untuk segera menghentikan serangan. Serta menghormati keberadaan netralitas tim internasional yang bertugas menjalankan misi kemanusiaan.
Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta
Artikel Terkait
