TANGERANG, iNewsTangsel.id - Angka perceraian di Kabupaten Tangerang terus menunjukkan tren peningkatan. Dari data Pengadilan Agama (PA) Tigaraksa, hingga awal November 2025 tercatat 6.113 perkara perceraian. Angka itu, naik 8 persen dari 5.600 kasus pada tahun 2024.
“Dari jumlah tersebut, sekitar 4.009 perkara berasal dari wilayah Kabupaten Tangerang dan 2.104 perkara lainnya dari Kota Tangerang Selatan (Tangsel),” kata Panitera Muda Gugatan PA Tigaraksa, Yasmita, Selasa (11/11/2025).
Dia menjelaskan, perselisihan dan pertengkaran terus-menerus masih menjadi alasan utama dalam berkas gugatan. Namun, di balik alasan umum tersebut, terdapat faktor-faktor baru yang semakin menonjol, yakni perselingkuhan dan judi online.
“Fenomena judi online menjadi salah satu penyebab yang semakin sering muncul di ruang sidang. Kecanduan bermain judi membuat kondisi ekonomi keluarga terganggu, memicu pertengkaran, dan berujung pada perceraian,” ungkapnya.
Selain dua faktor tersebut, lanjutnya, kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) juga masih menjadi penyebab yang cukup tinggi dalam kasus perceraian di Kabupaten Tangerang. Berdasarkan data sementara, sekitar 30 persen dari total perkara perceraian disebabkan oleh unsur KDRT.
“Fenomena meningkatnya angka perceraian ini menunjukkan tantangan sosial yang semakin kompleks di tengah masyarakat. Di satu sisi, tekanan ekonomi dan perubahan gaya hidup digital memunculkan masalah baru seperti kecanduan judi online. Sehingga nilai komunikasi dan komitmen dalam keluarga diacuhkan,” imbuhnya.
Editor : Elva Setyaningrum
Artikel Terkait
