Petani Sawit Dukung PSR, Asal Ada Perlindungan Hukum

Elva
Diskusi Mandatori Peremajaan Sawit Rakyat. (Foto: Elva)

JAKARTA, iNewsTangsel.id - Program Peremajaan Sawit Rakyat (PSR) mendapat dukungan dari kalangan petani sawit karena dinilai dapat meningkatkan produktivitas kebun rakyat yang sudah memasuki usia tua. Namun, petani meminta pemerintah memberikan perlindungan hukum dan kepastian legalitas lahan agar proses peremajaan dapat berjalan lebih optimal.

‎Ketua Umum Asosiasi Petani Kelapa Sawit Perusahaan Inti Rakyat (Aspekpir) Indonesia, Setiyono mengatakan, sebagian besar petani mendukung program PSR, termasuk jika nantinya diterapkan secara mandatori atau wajib.
‎Karena banyak kebun plasma sawit, khususnya di Riau, sudah mendesak untuk diremajakan karena ditanam sejak era 1980-an dan mengalami penurunan produktivitas.

‎“Kami mendukung mandatori PSR, tapi harus ada pemetaan dan penguatan kelembagaan petani lebih dulu. Jangan sampai petani justru ditinggalkan ketika menghadapi persoalan legalitas,” katanya, Selasa (19/5/2026).

‎Menurutnya, perlindungan hukum menjadi hal paling penting karena hingga kini masih banyak kebun sawit rakyat yang menghadapi persoalan tumpang tindih kawasan hutan maupun administrasi kepemilikan lahan.

‎"Sejumlah kebun plasma yang telah memiliki sertifikat hak milik bahkan kini masuk dalam kawasan hutan, sehingga menyulitkan petani untuk mengakses program PSR maupun pembiayaan perbankan. Yang paling penting sebenarnya regulasinya dibenahi. Dulu waktu pola PIR berjalan ada dukungan regulasi yang jelas sehingga program bisa berjalan lebih efektif,” terangnya.

‎Sementara itu, Kepala Divisi Kebijakan dan Sosialisasi Peremajaan Sawit Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (GAPKI), Muhammad Iqbal menambahkan, selain persoalan legalitas, petani juga menghadapi kendala administrasi yang cukup rumit dalam mengakses dana PSR karena membutuhkan data spasial, titik koordinat, dan dokumen administrasi yang lengkap.

‎"Pola kemitraan antara perusahaan dan petani perlu diperkuat agar petani mendapat dukungan pembiayaan dan jaminan pendapatan sementara selama proses peremajaan berlangsung," ungkap Iqbal.

‎Pada kesempatan yang sama, Direktur Tanaman Kelapa Sawit dan Aneka Palma Kementerian Pertanian (Kementan), Iim Mucharam menjelaskan, pemerintah terus mendorong percepatan PSR sebagai langkah strategis menjaga produktivitas industri sawit nasional di tengah keterbatasan lahan baru.

‎"Peningkatan produktivitas kebun rakyat menjadi pilihan utama dibanding ekspansi perkebunan yang kini menghadapi tekanan global dan isu lingkungan. Makanya PSR menjadi kunci. Tetapi persoalan legalitas lahan memang masih menjadi tantangan utama di lapangan,” ujarnya.

‎Diterangkan, pihaknya mencatat luas perkebunan sawit nasional pada 2025 mencapai sekitar 16,8 juta hektar, dengan sekitar 41 persen di antaranya merupakan kebun rakyat. Untuk mendukung percepatan PSR, Badan Pengelola Dana Perkebunan (BPDP) telah meningkatkan bantuan dana peremajaan menjadi Rp60 juta per hektar sejak September 2024.

‎"Meski demikian, pelaksanaan PSR dinilai masih belum optimal karena banyak petani khawatir kehilangan penghasilan selama masa tanaman belum menghasilkan (TBM) yang berlangsung sekitar empat tahun," tutup lim.



Editor : Elva Setyaningrum

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network