Modus Eks Tahanan KPK Kuras Harta Lansia di Tangsel, Rp300 Juta Raib

Aries
Ilustrasi Polres Tangsel ungkap kasus penipuan. [Foto: ist]

SERPONG, iNewsTangsel — Seorang perempuan lanjut usia berinisial I (70) menjadi korban penipuan dengan modus pencairan aset sitaan KPK di wilayah Serpong, Tangerang Selatan. Dalam perkara tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp300 juta setelah pelaku membawa kabur uang, barang berharga, hingga mobil Toyota Fortuner miliknya.

Kapolres Tangerang Selatan AKBP Boy Jumalolo mengatakan peristiwa itu terjadi pada Senin (3/8/2026) di sebuah apartemen di kawasan Serpong. Polisi telah menangkap dua tersangka, yakni A (38) dan EJ (45), yang diduga menjalankan aksi dengan peran berbeda.

“Pelaku A berperan dengan mengaku sebagai mantan tahanan KPK dan menyampaikan kepada korban bahwa dirinya memiliki aset pribadi yang telah disita oleh KPK senilai kurang lebih Rp3 miliar,” kata Boy kepada wartawan, Rabu (12/8/2026). Sementara EJ diduga menyamar sebagai pegawai KPK untuk membuat korban percaya bahwa aset tersebut benar-benar dapat dicairkan.

Kedua tersangka kemudian meyakinkan korban bahwa pencairan aset membutuhkan biaya pengurusan dan meminta sejumlah uang. Korban yang tertarik dengan tawaran tersebut sempat menyerahkan Rp35 juta, sebelum kembali diminta membayar hingga Rp100 juta untuk proses pencairan aset.

Kapolsek Serpong Kompol Suhardono mengatakan pelaku juga menyiapkan apartemen sebagai tempat korban beristirahat dan menjanjikan akan mengajaknya ke kantor KPK untuk mengurus pencairan aset. Namun, ketika korban keluar dari kamar mandi, A diduga mengambil kunci, dokumen, dan telepon seluler korban sebelum meninggalkannya dalam kondisi terkunci.

“Jadi tersangka A ini setelah korban terkunci di kamar mandi, ditinggal dengan membawa sejumlah barang-barang milik korban,” tutur Suhardono. Korban kemudian berteriak dan berulang kali memukul pintu kamar mandi hingga sekitar satu jam kemudian petugas apartemen berhasil membukanya.

Polisi yang memeriksa rekaman CCTV di sejumlah titik apartemen mendapati A membawa tas milik korban dan kendaraan Toyota Fortuner berwarna putih. Korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Serpong dengan total kerugian materiil yang diperkirakan mencapai Rp300 juta.

Penyidik langsung melakukan pengejaran setelah menerima laporan dan berhasil menangkap kedua tersangka kurang dari 24 jam setelah kejadian di wilayah Cianjur, Jawa Barat. A dan EJ kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Keduanya dijerat Pasal 447 KUHP dan/atau Pasal 446 KUHP dan/atau Pasal 492 KUHP terkait dugaan tindak pidana yang dilakukan terhadap korban. 
 

Editor : Aris

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network