‎DPR: 57 Persen Galon Guna Ulang Lewati Usia Pakai, Keselamatan Konsumen Terancam

Elva
Ilustrasi galon guna ulang. (Foto: istimewa)

JAKARTA, iNewsTangsel.id - Isu perlindungan konsumen kembali menjadi sorotan. Kekhawatiran terhadap keamanan penggunaan galon guna ulang kembali mencuat setelah terungkap, sekitar 57 persen galon guna ulang yang beredar diduga telah melewati batas usia pakai. Bahkan, ada galon yang telah digunakan selama 13 hingga 20 tahun. Kondisi ini berpotensi membahayakan kesehatan masyarakat, apabila tidak segera ditangani dengan pengawasan yang lebih ketat.

‎"Masyarakat berhak memperoleh informasi yang jelas mengenai keamanan kemasan air minum yang digunakan setiap hari," tegas anggota Komisi VII DPR RI Novita Hardini saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) Panitia Kerja (Panja) Industri Air Minum Dalam Kemasan (AMDK) bersama Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) serta Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) di DPR RI.

‎Menurutnya, keselamatan konsumen harus menjadi prioritas, termasuk memastikan seluruh galon guna ulang yang beredar masih memenuhi standar keamanan. Untuk itu, pemerintah perlu memperkuat pengawasan terhadap peredaran galon guna ulang, mulai dari proses produksi, distribusi, hingga penggunaan kembali di masyarakat.

‎"Selain itu, edukasi kepada konsumen mengenai pentingnya memperhatikan kondisi fisik galon dan masa pakainya juga harus terus digencarkan. Jangan sampai masyarakat menjadi pihak yang dirugikan karena kurangnya informasi mengenai keamanan galon guna ulang," terangnya seperti dikutip, Sabtu (10/7/2026).

‎Ia menjelaskan, perlindungan konsumen harus menjadi prioritas. Makanya, pemerintah harus bersikap tegas agar masyarakat tidak dirugikan akibat minimnya informasi mengenai masa pakai galon guna ulang.

‎"Apalagi, belum adanya regulasi yang secara spesifik mengatur batas usia pakai galon guna ulang. Kondisi ini justru menyulitkan pengawasan sekaligus menimbulkan ketidakjelasan mengenai pihak yang bertanggung jawab dalam memastikan keamanan kemasan yang beredar di masyarakat," imbuhnya.

‎Sementara itu, ahli polimer Universitas Indonesia, Prof. Mochamad Chalid, menjelaskan, galon berbahan polikarbonat idealnya digunakan maksimal sekitar 40 kali pengisian ulang atau setara satu tahun penggunaan.

‎"Setelah melewati batas tersebut, potensi migrasi senyawa Bisphenol A (BPA) dari kemasan dapat meningkat, terutama apabila galon sering terpapar suhu tinggi," ujarnya.

‎Hal senada dikatakan, anggota Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN), Fitrah Bukhari, mendorong produsen untuk menarik galon yang telah melewati masa pakai yang direkomendasikan.

‎"Produsen memiliki tanggung jawab moral untuk memastikan produk yang digunakan masyarakat tetap aman," ungkapnya.

‎Ketua Komunitas Konsumen Indonesia (KKI), David Tobing menerangkan, masyarakat agar lebih kritis saat menerima galon air minum.

‎"Konsumen berhak meminta penggantian apabila galon yang diterima tampak kusam, buram, atau diduga sudah digunakan terlalu lama," tutup David.



Editor : Elva Setyaningrum

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network