Ditargetkan Sah 2026, RUU Perampasan Aset Jadi Senjata Pamungkas Sikat Harta Koruptor

Aries
Pakar hukum dan akademisi Prof Dr Henry Indraguna SH MH. (Foto: ist)

JAKARTA, iNewsTangsel - Proses pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset di parlemen kini terus menunjukkan perkembangan positif di tengah berbagai spekulasi miring publik. Kehadiran regulasi baru ini dinilai sangat krusial guna memperkuat instrumen hukum dalam memburu dan menyita aset hasil tindak pidana.

Pakar hukum menegaskan bahwa keterlambatan pembahasan selama ini murni disebabkan oleh perlunya ketelitian draf agar tidak melahirkan pasal multitafsir. Pembentukan regulasi yang sepenuhnya baru ini menuntut kajian mendalam demi menjaga kepastian hukum bagi seluruh warga negara.

"Kita harus paham bahwa RUU Perampasan Aset ini bukan revisi undang-undang lama, melainkan pembentukan hukum yang benar-benar baru," ujar pengamat sekaligus pakar hukum Prof Henry Indraguna, dalam keterangannya, Jumat (17/7/2026).

Henry menambahkan bahwa komitmen politik yang ditunjukkan oleh parlemen dan pemerintah saat ini menjadi modal utama percepatan pembahasan draf tersebut. Sinergi ini memicu optimisme tinggi bahwa undang-undang antikorupsi tersebut dapat segera disahkan sebelum akhir tahun ini.

Langkah Komisi III DPR RI yang menjadikan draf ini sebagai hak inisiatif parlemen terbukti ampuh memangkas birokrasi penyusunan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM). Strategi tersebut membuat proses pembahasan draf hukum berjalan jauh lebih cepat dibandingkan mekanisme usulan pemerintah.

"Dengan dijadikannya inisiatif DPR, prosesnya melaju kencang, kami turut optimistis tahun 2026 ini regulasi tersebut sah menjadi undang-undang," tegas Henry yang juga menjabat Tenaga Ahli DPR RI.

Akademisi dari Ilmu Hukum UNS Surakarta dan Universitas Borobudur Jakarta ini memaparkan bahwa penerapan konsep perampasan aset tanpa tuntutan pidana atau non-conviction based asset forfeiture sebenarnya sudah lazim digunakan di kancah internasional. Negara-negara maju seperti Amerika Serikat dan Australia terbukti sukses memulihkan kerugian negara melalui instrumen hukum serupa.

Nantinya, implementasi aturan baru ini dipastikan tidak akan memicu perebutan kewenangan atau monopoli penyidikan di antara aparat penegak hukum. Seluruh lembaga penegak hukum memiliki porsi yang setara untuk menyita aset mencurigakan sesuai dengan tindak pidana asal yang mereka tangani.

"KPK, Polisi, dan Jaksa, semuanya bisa menggunakan UU ini sesuai wilayah kewenangan tindak pidana asal (predicate crime) yang mereka tangani," jelasnya.

Melalui sinergi penegakan hukum yang kokoh, celah bagi para pelaku kejahatan keuangan untuk menyembunyikan kekayaan mereka dipastikan akan tertutup rapat. Kehadiran undang-undang ini diharapkan mampu memberikan efek jera yang maksimal sekaligus mengembalikan aset negara secara optimal.

Editor : Aris

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network