Ia menegaskan, pihaknya menemukan sejumlah kejanggalan dalam skema kerja sama proyek tersebut, termasuk dugaan ketidakwajaran dalam pembagian kepemilikan antara pihak-pihak yang terlibat.
Selain itu, penghuni juga mengeluhkan dampak administratif yang dirasakan, seperti kesulitan dalam pembayaran pajak bumi dan bangunan (PBB) akibat perbedaan data luas lahan. Kondisi ini dinilai semakin memperkuat dugaan adanya ketidaksesuaian dalam pengelolaan aset.
Jety menambahkan, perubahan entitas perusahaan pengembang tidak menghapus tanggung jawab terhadap konsumen. Ia mendesak aparat penegak hukum untuk segera menyelidiki dugaan pelanggaran tersebut.
“Kami meminta penegakan hukum yang adil dan transparan. Para penghuni berhak mendapatkan kepastian atas aset yang telah mereka beli,” tegasnya.
Hingga saat ini, para penghuni berharap pemerintah dan aparat terkait segera mengambil langkah konkret untuk menyelesaikan polemik yang berkepanjangan ini.
Editor : Hasiholan Siahaan
Artikel Terkait
