JAKARTA, iNewsTangsel.id — Badan Narkotika Nasional (BNN) bergerak cepat meruntuhkan jaringan dan finansial gembong narkoba asal Kampung Bahari, Tanjung Priok, Jakarta Utara, berinisial M atau MR alias "Bos Gendut". Selain menangkap tersangka, petugas menyita deretan aset senilai Rp39,95 miliar dari hasil penelusuran Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Pelarian Bos Gendut sendiri resmi berakhir pada Rabu (12/8/2026) malam. Penyidik membekuk buronan utama kasus kepemilikan 98 kilogram sabu—yang diungkap sejak 7 November 2025 lalu—di sebuah salon kecantikan kawasan Mangga Besar, Jakarta Barat. Penangkapan dilakukan setelah tim BNN mengintai pergerakan tersangka yang keluar dari sarangnya di Kampung Bahari menuju wilayah Mangga Besar.
Penyidikan TPPU dan Pengoperasian Gabungan
Direktur Penindakan dan Pengejaran BNN, Brigjen Roy Hardy Siahaan, mengonfirmasi bahwa penanganan kasus tak berhenti pada tindak pidana peredaran gelap narkotika. Penyidik BNN langsung mengembangkan pengusutan ke ranah pencucian uang untuk memiskinkan gembong tersebut.
"Dari hasil pengembangan terhadap yang bersangkutan, terhadap Bos Gendut atau MR tersebut, kita sudah bisa mengembangkan TPPU-nya yang sudah berhasil kita sita. Ada uang cash sebesar Rp1,277 miliar, kemudian dikembangkan dalam beberapa aset yang sudah kita hitung kurang lebih sebesar Rp39,950 miliar," kata Roy, Kamis (13/8/2026).
Berbekal keterangan awal dari Bos Gendut, BNN berkolaborasi dengan Polda Metro Jaya menggelar penggerebekan lanjutan skala besar di Kampung Bahari pada Kamis (13/8/2026) pagi.
Editor : Vitrianda Hilba Siregar
Artikel Terkait
