Merawat Asal-Usul Tradisi, PN Balige Tinjau Kawasan Bius Warisan Leluhur Raja Pagi Sinurat

Aries
Dalam upaya meluruskan sejarah ulayat dan menjaga warisan leluhur Raja Pagi Sinurat, Pengadilan Negeri Balige, Toba menggelar kegiatan peninjauan lokasi. [Foto: ist]

JAKARTA, iNewsTangsel - Dalam upaya meluruskan sejarah ulayat dan menjaga warisan leluhur Raja Pagi Sinurat, Pengadilan Negeri Balige, Toba menggelar kegiatan peninjauan lokasi secara langsung di kawasan Dusun IV Pea Solu, Desa Sinar Sabungan, Kecamatan Bonatua Lunasi, Kabupaten Toba. Langkah pemeriksaan lapangan yang dilaksanakan pada Jumat (28/8/2026) ini untuk mengamati secara riil posisi geografis serta batas kawasan tanah adat setempat.

Proses peninjauan ini menjadi bagian penting dalam merangkai fakta sejarah mengenai riwayat penguasaan lahan yang memiliki nilai historis bagi masyarakat lokal. Hadirnya majelis hakim di lokasi memberikan kesempatan bagi seluruh pihak untuk menunjukkan batas-batas fisik kawasan yang diwariskan oleh para leluhur.

Verifikasi lapangan ini sangat krusial guna memperjelas gambaran fisik objek sejarah kepada majelis penilai. "Sesuai hukum acara perdata, kami berkewajiban menunjukkan lokasi yang dimaksud dan tadi sudah kami tunjukkan kepada majelis hakim," kata Kuasa hukum keluarga Raja Pagi Sinurat, Miduk Panjaitan, dalam keterangannya, dikutip Kamis (3/9/2026).

Kawasan ulayat seluas sekitar 263 hektare tersebut secara turun-temurun dikenal warga sebagai bagian dari wilayah historis Bius Raja Pagi Sinurat. Dalam perjalanannya, penelusuran riwayat penguasaan difokuskan pada area seluas 110 hektare untuk memastikan keabsahan dokumen serta silsilah pemanfaatan lahan.

Berdasarkan tutur sejarah masyarakat lokal, area tersebut pada masa lalu difungsikan sebagai lahan pertanian produktif untuk menanam padi dan tanaman pangan pendukung. Seiring terbatasnya pasokan saluran irigasi, penggunaan lahan bergeser menjadi area penggembalaan ternak tanpa mengubah nilai asal-usul kepemilikannya.

Miduk menjelaskan bahwa seluruh dokumen silsilah serta catatan riwayat pemanfaatan tanah leluhur ini akan disampaikan secara komprehensif pada tahapan pembuktian di muka persidangan. "Apakah benar riwayat penggarapan tanah tersebut berkaitan dengan keturunan Raja Pagi Sinurat, seluruh fakta akan kita buka di persidangan," tandasnya.
 

Editor : Aris

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network