JAKARTA, iNewsTangsel.id – Rancangan Peraturan Menteri Kesehatan (RPMK) tentang Pencantuman Peringatan Kesehatan dan Informasi pada Produk Tembakau dan Rokok Elektronik, yang mengatur penyeragaman kemasan terhadap rokok serta vape, dinilai dapat menimbulkan berbagai permasalahan baru. Selain melanggar Hak Kekayaan Intelektual yang telah dilindungi dan diatur pemerintah, rancangan regulasi tersebut berpotensi mengancam kelangsungan iklim usaha, penerimaan negara, dan keberlanjutan lapangan pekerjaan bagi masyarakat.
Ekonom Institute for Development of Economics and Finance (Indef) Esther Sri Astuti menjelaskan, rencana kebijakan penyeragaman kemasan memiliki dampak negatif yang dapat mendorong semakin maraknya produk ilegal.
“Dampak negatifnya, kemasan yang seragam akan mempermudah pemalsuan sehingga peredaran produk tanpa pita cukai resmi bisa meningkat. Regulasi ini juga dapat melemahkan Hak Kekayaan Intelektual atas merek produk tembakau,” kata Esther, dikutip Rabu (2/8/2026). Ketentuan mengenai Hak Kekayaan Intelektual (HKI) sudah diatur di dalam Undang-Undang 20/2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis.
Dengan potensi masifnya produk ilegal di pasaran akibat kebijakan penyeragaman kemasan, Esther menilai industri produk tembakau akan menghadapi penurunan kinerja, yang dapat berujung pada efisiensi tenaga kerja. Dampak lanjutan lainnya adalah pemerintah akan kehilangan penerimaan negara dari cukai lantaran produk resmi kalah bersaing dengan produk ilegal yang dapat merajalela.
Oleh karena itu, Esther menyarankan pemerintah untuk melakukan penilaian mengenai dampak kebijakan penyeragaman kemasan terhadap perdagangan secara transparan sebelum aturan tersebut disahkan dan diimplementasikan secara luas.
Editor : Suriya Mohamad Said
Artikel Terkait
