PAMULANG, iNewsTangsel.id — Inovasi Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Tangsel) dalam mengintegrasikan data pertanahan dan perpajakan mulai direplikasi oleh pemerintah daerah lain. Sebanyak 58 pemda resmi menjalin kerja sama untuk mengadopsi Sistem Integrasi Geospasial Informasi Tanah dan Pajak (SISGITA) buatan Pemkot Tangsel.
Kolaborasi tersebut ditandai melalui Penandatanganan Kesepakatan Bersama Antardaerah dan Perjanjian Kerja Sama Replikasi dan Pemanfaatan SISGITA di Aula Blandongan, Puspemkot Tangsel, Senin (21/9/2026).
Wali Kota Tangerang Selatan Benyamin Davnie menjelaskan, SISGITA dikembangkan untuk mengintegrasikan peta objek pajak milik Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) dengan peta bidang tanah milik Kantor Pertanahan (BPN).
“Ya, hari ini akan dilaksanakan kegiatan penandatanganan kesepakatan bersama dan perjanjian kerja sama, dan sudah hadir tadi semuanya 58 daerah. Ada 46 kepala daerah yang langsung hadir, dua wakil kepala daerah, dan juga ada sekretaris daerah serta asisten daerah yang hadir,” ujar Benyamin.
Jumlah tersebut masih berpotensi bertambah pada gelombang berikutnya. “Ini baru 58, mungkin nanti ke depan akan ada lagi sesi-sesi yang lain,” katanya.
Menurut Benyamin, integrasi data ini menyajikan basis data presisi mengenai kepemilikan lahan dan potensi pajaknya. “Intinya adalah menggabungkan, mengintegrasikan antara peta objek pajak dengan peta bidang tanah. Peta objek pajak dimiliki oleh Bapenda, sedangkan peta bidang tanah dimiliki oleh Kantor Pertanahan,” jelasnya.
Melalui skema replikasi, daerah penerima mendapatkan sistem dasar untuk disesuaikan dengan kondisi wilayah masing-masing. “Ini kita replikasi ke daerah yang lain. Sistemnya sudah kita berikan ke masing-masing daerah, jadi mereka nanti tinggal menyesuaikan objek pajaknya seperti apa, bidang-bidang tanahnya seperti apa,” jelasnya.
Deteksi Data Lahan dan Pajak Tidak Sinkron
Aplikasi ini mampu mengatasi masalah perbedaan data, seperti sertifikat tanah yang sudah berpindah tangan namun SPPT PBB-P2 masih terdata atas nama pemilik lama.
“Ketahuan pemilik tanahnya atas nama siapa, pemilik pajaknya atas nama siapa. Sehingga yang kita gunakan adalah data sertifikat, kemudian pemilik atas nama sertifikat itu yang nanti kita hubungi untuk memperbarui penggantian nama SPPT,” jelasnya.
SISGITA juga mendeteksi perubahan fisik lahan kosong yang telah berdiri bangunan untuk diperbarui nilai pajaknya. “Kalau melihat yang ada di kantor ternyata sudah ada bangunan, tanah saya ternyata di SPPT padahal tadinya masih tanah, sekarang sudah ada bangunan. Sehingga ada peningkatan dari pendapatan daerah,” katanya.
Data Sertifikat Resmi Jadi Patokan Utama
Penggunaan data sertifikat tanah dari BPN dinilai jauh lebih akurat ketimbang dokumen lama seperti girik atau Letter C. “Ketika kita bikin sertifikat, maka kemudian kita tahu ukuran terkini dan itu adalah yang paling akurat,” ujar Benyamin.
Di Tangsel, terdapat lebih dari 492 ribu objek pajak PBB-P2 yang perlu diverifikasi secara berkala. Pemkot Tangsel masih menghitung dampak finansial terhadap kenaikan PBB-P2 maupun BPHTB karena penerapan sistem ini masih berstatus tahap awal.
Bakal Dilengkapi Fitur 3D
Ke depan, SISGITA akan dikembangkan menggunakan teknologi tiga dimensi (3D) untuk mengukur volume fisik bangunan secara detail.
“Nanti kita akan melakukan pengembangan dengan sistem tiga dimensi atau 3D supaya terukur juga berapa luas bangunan, panjang kali lebar kali tinggi, bahkan BPN punya sampai luas ruangnya,” kata Benyamin.
Untuk mendukung sinkronisasi data harian, Pemkot Tangsel bersama BPN telah membentuk satuan tugas (satgas) khusus.
Daftar Daerah Peserta Replikasi
Puluhan daerah yang mengadopsi SISGITA meliputi Kabupaten Kolaka, Kolaka Timur, Konawe, Bombana, Minahasa, Minahasa Tenggara, Minahasa Utara, Minahasa Selatan, Buton, Bolaang Mongondow, Bolaang Mongondow Timur, Bolaang Mongondow Utara, Bolaang Mongondow Selatan, Kepulauan Talaud, Toraja Utara, Barru, Jeneponto, Bone, Tana Toraja, Soppeng, Morowali, Buol, Parigi Moutong, Poso, Tojo Una-Una, Banggai, Banggai Laut, Pesawaran, Mesuji, Tulang Bawang, Tulang Bawang Barat, Lampung Selatan, Lampung Utara, Lampung Barat, Lampung Timur, Lampung Tengah, Way Kanan, Pringsewu, Tanggamus, Pesisir Barat, Ciamis, Bandung, Cianjur, Indramayu, Bekasi, dan Blitar.
Selain itu, wilayah kota yang turut bergabung adalah Kota Tangerang, Banjar, Parepare, Bogor, Bandar Lampung, Metro, Bekasi, Tomohon, Banjarmasin, Bitung, Kendari, serta Kotamobagu.
Editor : Vitrianda Hilba Siregar
Artikel Terkait
